Sukamto SE Minta Pemko Medan Maksimalkan Penerapan Perda Penanggulangan Kemiskinan

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Anggota DPRD Medan Sukamto SE (PAN) berharap Pemko Medan agar terus memaksimalkan penerapan Perda penanggulangan Kemiskinan. Kepada Kepling dan Lurah agar lebih peduli dan aktif mendata warganya yang kurang mampu guna mendapatkan bantuan prioritas.

“Kepling juga supaya mensosialisasikan kepada warganya terkait jenis bantuan dan cara mendapatkannya. Kepling sebagai perpanjangan tangan Pemko supaya membantu dan memfasilitasi kebutuhan warganya,” ujar Sukamto SE, kepada wartawan belum lama ini di medan.

Dikatakan Sukamto, seiring dengan penerapan Perda Penanggulangan kemiskinan tersebut Pemko Medan bersama Pemerintah pusat supaya membuka lapangan kerja meminimalisir angka pengangguran. Begitu juga dengan bantuan pendidikan dengan program KIP, Pemerintah supaya mempermudah.

Apalagi kata Sukamto, ketentuan Perda agar mengalokasikan anggaran 10 % dari PAD untuk bantuan miskin kiranya tetap terealisasi dengan baik.

Adapun Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan, Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik.

Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (MZ)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *