Polisi Tembak Dua Pelaku Curas Di Medan dan Belawan

  • Bagikan
Berita Sore/Ist Tersangka RB alias Boy pelaku curas yang ditembak aparat Kepolisian

MEDAN (Berita): Aparat Kepolisian menembak dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di dua lokasi terpisah di Medan dan Belawan.

Kedua pelaku curas yang ditembak masing- masing berinisial RS alias Boy, 20, warga Jalan PWI Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang dan Ant, 35, warga Kelurahan Pekanlabuhan Kecamatan Medan Labuhan.

Kapolsek Medan Tembung melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Binsar Simamora SH, MH, kepada wartawan Kamis (6/6/2024) menyebutkan, tersangka RS alias Boy ditangkap di Jalan Garuda Perumnas Mandala setelah masuk DPO kasus pencurian dan kekerasan terhadap driver ojek online yang terjadi pada Kamis, 22 Februari 2024 di Jalan Beo Raya, tanah garapan Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan.

“Pelaku berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus Rabu (5/6/2024) sehingga petugas memberikan tembakan terukur pada betis kanannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara sebelum diproses lebih lanjut di Polsek Medan Tembung,” terang Kanit Reskrim.

Kapolsek menjelaskan, pelaku RB alias Boy juga terkait beberapa laporan polisi lainnya: LP/46/I/2024/SPKT Polsek Percut Seituan (7 Januari 2024), LP/B/253/II/2024/SPKT Polsek Percut Seituan (20 Februari 2024), LP/B/258/II/2024/SPKT Polsek Percut Seituan (21 Februari 2024), LP/B/290/II/2024/SPKT Polsek Percut Seituan (26 Februari 2024), LP/B/291/II/2024/SPKT Polsek Percut Seituan (24 Februari 2024), LP/B/624/IV/2024/SPKT Polsek Percut Seituan (29 April 2024), dan LP/B/769/SPKT/Polsek Medan Tembung (25 Mei 2024).

Di tempat terpisah, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan juga mengungkap kasus kriminal di wilayah hukum polres Belawan, Kamis (6/6/2024).

Petugas menangkap tersangka Ant ,35, warga Kelurahan Pekanlabuhan saat berada di rumahnya Lingkungan XV Kelurahan Pekanlabuhan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban atas nama Ratna.

Korban melaporkan bahwa pagar besi yang berada di samping rumahnya dicuri pada bulan Maret 2024.

“Setelah menerima laporan dari korban, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan tersangka. Tersangka Ant sedang berada di rumahnya dan langsung ditangkap,” ujar Iptu Riffi Noor Faizal.

Pada saat penangkapan, tersangka Ant melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga terpaksa ditembak. “Tersangka mencoba melawan saat akan ditangkap, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan perlawanannya,” tambah Iptu Riffi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka Ant adalah seorang residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara.(att)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *