KUTACANE (Berita) :Bupati Aceh Tenggara H Raidin Pinim, akan menindak tegas PNS dan TPK yang tidak mengindahkan edarannya sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu tertuang Dalam Edaran Bupati Aceh Tenggara tertanggal 23 Maret No: 061.2/193/2020 Tentang Penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dilingkungang Kabupaten Aceh Tenggara.
Dari hasil peninjauan Surat Gub Aceh No 61.2/5250 Tanggal 22 Maret 2020,dengan prihal sesuai edaran bupati diatas.
Pada No 4 Point a.PNS dikenakan sanksi hukuman disiplin dan pada point b.TPK dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja pada bulan berlangsung.
Dalam edarannya, bupati juga sebelumnya telah mengatur pada No 2 di Point a.Bagi pejabat Eselon II dan III (Sekertaris) tetap berkantor.
Di point b.Pejabat pengawas Eselon ( IV) Pejabat Fungsional, PNS, Pelaksana dan TPK tetap melaksanakan tugas dikantor, sesuai piket setiap hari termasuk pada hari libur yg ditetapkan kepala OPD sesuai dengan kebutuhan pelayanan kerja dan Pelayanan Posko COVID-19.
Point c. PNS dan TPK yg punya riwayat perjalanan luar Negeri dan daerah terjangkit Virus Korona mengikuti karantina mandiri selama 14 hari dirumah,dengan tetap siaga saban waktu siap dipanggil dan menjalankan printah sewaktu2 di perlukan.
Di point d penerapan pembagian jadwal piket melalui surat printah kepada OPD yg berlaku mulai hari senin 23 Maret- 29 Mei 2020.
Khusus OPD yg berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan/atau berhubungan langsung dengan penangan COVID-19 agar Kepala OPD mengatur sistem kerja tersendiri meliputi Dinkes Agara, RSU, BPBD, DPPKD, Dishub, DLHK, Satpol PP -WH, Dukcapil, BKDSDM dan OPD lainya.
Menanggapi edaran bupati tersebut, salah satu ASN Agara Husaini,41 kepada Berita Senin (23/3) mengatakan siap mengikuti edaran tersebut.
Ada baiknya bupati juga pertimbangkan kesehatan ASN setingkat Pelaksana untuk berkerja dirumah saja demi kesehatan dan keamanan bersama dalam upaya pencegahan virus Corona.(aie)