MEDAN (Berita): Anggota DPRD Kota Medan Hendra DS terus mengingatkan warga agar tetap peduli soal kebersihan. Sampah organik maupun non organik supaya dipilah dikelola untuk menjadi uang dari sampah.
Begitu juga kepada Pemko Medan untuk mendirikan Bank Sampah di setiap lingkungan agar masyarakat menabung di Bank Sampah. Memberikan pelatihan dan edukasi memanfaatkan sampah, ungkap Hendra DS, kepada wartawan Senin (10/6/2024) di Medan.
Dikatakan Hendra DS, selain bisa menjadikan sampah berekonomi tinggi, dengan adanya edukasi pengelolaan persampahan itu, maka bisa meminimalisir agar warga tak membuang sampah sembarangan.
Dalam kesempatan itu, Hendra DS mengatakan bahwa Pemko Medan sudah menerbitkan Perda tentang Pengelolaan Persampahan. Dalam Perda itu terdapat sanksi, berupa penjara selama 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sanksi ini sudah diterapkan sejak Januari 2024.
“Gara- gara bapak ibu beli lontong dan membuang sampahnya ke parit dan ada yang memotret bisa kena sanksi. Jadi, hati-hati ya,” kata Hendra DS.
Hendra DS menambahkan, di pasal 5 Perda 6/2015 ini, Pemko Medan mempunyai tugas menjamin pengelolaan persampahan agar bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.
Sedangkan sampah basah, bisa dibuat pupuk. Hal inilah yang menjadi tanggungjawab Pemko Medan untuk membina warganya.
“Setidaknya tiap kecamatan ada satu bank sampah. Di Medan juga, sudah ada beberapa contoh. Seperti di Medan Denai. Mungkin nanti Dinas Lingkungan Hidup yang bertanggungjawab untuk mengedukasi warga,” paparnya.
Dengan demikian, Hendra DS menambahkan, warga bisa memanfaatkan sampah dengan baik dan tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (MZ)