Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Batubara Diringkus Polisi

  • Bagikan
Berita Sore/ist MIS, 29, warga Batubara diringkus tim Opsnal Reserse Kriminal PPA Satreskrim Polres Batubara di Kota Medan terduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur Rabu (12/6/2024).

BATUBARA (Berita): Tim Opsnal Reserse Kriminal PPA Satreskrim Polres Batubara meringkus MIS, 29, warga Batubara di Kota Medan terduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur Rabu (12/6/2024).

Kepada Berita, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Irfan MN. Alireja, SIK, MH, CPHR. CBA, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Dian Novita, membenarkan terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan MIS.

Mendapat laporan tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polres Batubara Aipda Dian Novita, bergerak cepat. Sabtu 8 Juni 2024 sekira pukul 00.43 WIB didampingi Kepling setempat, petugas menangkap MIS di Jalan Multatuli, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun. MIS sudah diamankan di Moko Polres Batubara untuk dilakukan pemeriksaan.

Kronologis nya, peristiwa persetubuhan terjadi, pada Kamis 9 Mei 2024 sekira pukul 23.00 Wib, saat pelapor berada di rumahnya. Kemudian datang saksi AG menyampaikan kepada pelapor kalau adek kandung pelapor sudah tidak perawan lagi.

Mendengar hal itu, pelapor menanyakan kebenarannya, lalu korban menceritakan dirinya diajak MIS pergi dengan alasan makan-malam. Lalu korban mengaku dibawa MIS ke hotel.

Korban mengaku disetubuhi MIS sebanyak lima kali.Mendengar ucapan korban, pelapor merasa keberatan dan membuat laporan resmi kejadian itu ke Polres Batubara.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *