BATUBARA (Berita): Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, Kepala Kajari Batubara, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batubara, Kasatpol PP Batubara dan Kepala Pengadilan Negeri Asahan memusnahkan barang bukti 7 kg ganja kering dan 375 gram sabu di Aula Moko Polres Batubara Kamis (13/6/2024).
Pemusnahan 375 gram shabu dengan cara direbus kedalam wadah api besar. Setelah dipastikan memuai dan sabu sudah mencair lalu ditimbun ke dalam galian tanah dan dikubur.
Selanjut nya barang bukti 7 kg daun ganja kering dibungkus dalam plastik padat ukuran sedang dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam drum dengan api besar dan dapat dipastikan semua musnah terbakar.
Kepada wartawan, Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menyebutkan pemusnahan semua barang bukti hasil kerja keras dan penangkapan Kasat Narkoba dan Tim Reserse dari tempat yang berbeda-beda lokasi.
“Pemusnahan sabu seberat 375 gram berasal dari Aceh yang dapat digagalkan petugas untuk diedarkan tersangka di Kabupaten Batubara,” sebut Kapolres.
Kapolres menambahkan, Batubara menjadi sasaran empuk para pengedar sabu dan ganja bertransaksi.
Ia berharap dan meminta masyarakat dapat memberikan informasi kepada Polisi terkait narkoba dimanapun. “Dipastikan akan kita tangkap,” tegas AKBP Taufiq .
Dalam hal pemusnahan ini, Kapolres
mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, wartawan,bBNNK yang mendukung Polres Batubara dalam membasmi dan memusnahkan Narkoba di wilayah hukum Polres Batubara.
Terkait ganja sudah 2 kali lolos, namun pelaku berhasil ditangkap. “Tidak ada celah bagi kejahatan kecil apapun di wilayah hukum Polres Batubara,” tegas Kapolres. (als)