Camat Pulau Rakyat Kukuhkan BPD Kecamatan

  • Bagikan

ASAHAN (Berita) : Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Camat Pulau Rakyat mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Pulau Rakyat, di Aula Kantor Camat Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Jumat (21/6/2024).

Dalam sambutannya Camat Pulau Rakyat Muhammad Syarif AR, S.STP mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang dikukuhkan, dan berharap semoga setelah pengukuhan masa jabatan ini bisa meningkatkan kinerja dan mendisiplinkan perangkat untuk bisa lebih cepat menanggapi pelayanan warga masyarakatnya. Hingga terciptanya desa yang mandiri dan jauh lebih baik dari sebelumnya.

Acara tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), kepala desa, dan anggota BPD yang dikukuhkan dari 10 desa, yakni : Desa Pulau Rakyat Tua, Desa Pulau Rakyat Pekan, Desa Padang Mahondang, Desa Ofa Padang Mahondang, Desa Persatuan, Desa Bangun, Desa Sei Piring, Desa Mekar Sari, Desa Manis dan Desa Baru.

Usai pengukuhan dikonfirmasi wartawan Camat Pulau Rakyat Muhammad Syarif AR,
SSTP mengatakan, Pengukuhan dan penyerahan SK tersebut merupakan penambahan bukan perpanjangan masa jabatan anggota BPD yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Pengukuhan ini merupakan penambahan masa jabatan BPD, bukan perpanjangan yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun berdasarkan undang-undang no 3 Tahun 2024,” ungkap Muhammad Syarif. (min)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *