MEDAN (Berita): Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Koordinator Divisi Humas dan Datin, Saut Boangmanalu mengakui kekuatan pengawas pemilu di regulasi sangat terbatas, dan kuantitas pengawas serta SDM supporting minim.
Saut mengungkapkan hal itu ketika mengikuti Bincang Pemilu dan Demokrasi “Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Apa Yang Diawasi?” digelar Sekolah Kebangsaan Pemuda Indonesia (SKPI) di Ketapang Cofee, Jalan Karya Bakti Medan, Rabu (19/6/2024).
Menurutnya, untuk membahas secara detail masalah pengawasan tidak bisa dengan satu atau dua pertemuan yang secara singkat.
“Butuh proses, aksi dan komitmen supaya kuantitas pengawas pemilu terwujud,” ujarnya.
Saut menjelaskan, keterbatasan tersebut dikarenakan regulasi yang sangat terbatas dengan jumlah pengawas pemilu di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan sumber kecurangan Pemilu salah satunya berasal dari TPS.
“Bawaslu membuka ruang seluas-luasnya bagi orang, lembaga dan siapapun. Kami terbuka untuk kerja sama atau pun melaksanakan nota kesepahaman dalam aksi teknis,” papar Saut.
Koordinator Divisi Humas dan Datin ini pun mengajak untuk selalu menggelorakan Bawaslu agar bisa menjadi lembaga konsultasi regulasi, pendidikan politik dan demokrasi. Diakuinya, Bawaslu bahkan butuh partisipasi dari penyelenggara pemilu, TNI/POLRI, serta masyarakat.
“Ayo jangan tunggu Bawaslu. Ibarat sebuah perusahaan, Bawaslu adalah pekerja kasar yang berperan menjadi pengangkat karung, beban tertinggi tapi tetap menjadi objek paling tertuduh dalam gagalnya usaha,” katanya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Henry Simon Sitinjak SH MH (praktisi hukum), Dr M Irfan Islami Rambe SH MKn (sekretaris Magister Hukum FH UNA), Jonris Purba (jurnalis), Amir Hamdani Nasution (Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia). Acara itu juga menampilkan Dr Faisal Andri Mahrawa SIP MSi (Fonder SKPI) sebagai pengantar diskusi, dan Syafii Sitorus sebagai moderator. (aje)