MK Minta Bawaslu Awasi Pemungutan Suara Ulang 9 TPS Di Sumut

  • Bagikan
Berita Sore/ist Bawaslu Provinsi Sumatera bersama dengan jajaran Bawaslu kabupaten/kota saat di Mahkamah Konstitusi RI.

MEDAN (Berita): Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bersama dengan jajarannya kabupaten/kota hadir Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta untuk mendengarkan amar putusan terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Mahkamah Konstitusi RI dalam amar putusannya dibacakan Jumat 7 Juni 2024 itu pada Permohonan Nomor 149 -01-16-02 yang diajukan Partai Perindo, memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 1 TPS di Kabupaten Samosir, yaitu TPS 12 Desa Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Selanjutnya pada Permohonan Nomor 184-01-04-02 yang dimohonkan Partai Golongan Karya, Mahkamah Konstitusi RI memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 8 TPS di Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan yaitu TPS 1 Desa Selina, TPS 1 Desa Selina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia dan TPS 1 Desa Maufa.

Dalam siaran pers dilansir melalui situs Bawaslu Sumut, Selasa (25/6/2024) disebutkan, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang tersebut paling lama dilaksanakan 30 hari sejak Putusan Aquo dibacakan. KPU diperintahkan untuk berkordinasi dengan jajaran nya terkait pelaksanaan PSU dimaksud.

Terhadap Bawaslu, Mahkamah memerintahkan untuk segera melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Samosir dan Bawaslu Kabupaten Nisel. Hal itu guna pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dimaksud.

Selanjutnya, pasca mendengar pembacaan Putusan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M. Aswin Diapari Lubis dan Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Payung Harahap dengan didampingi Plt Kabag Hukum, Humas dan Datin Amir Hamzah segera melakukan rapat terbatas.

Mereka menggelar rapat dengan anggota Bawaslu Kabupaten Kota yang pada saat bersamaan sedang berada di Jakarta mengikuti sidang pembacaan Putusan dimaksud.

Dalam arahan nya M Aswin Diapari Lubis menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kota yang mendapat perintah mengawasi Pelaksanaan PSU sesuai Putusan Mahakamah Konstitusi RI dimaksud agar segera mempersiapkan jajarannya dalam pengawasannya nanti.

Senada dengan arahan Aswin, Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Payung Harahap selalu Penanggung Jawab Penyusunan Keterangan Tertulis Bawaslu di Provinsi Sumatera Utara menyampaikan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Kota yang akan mengawasi PSU agar tetap berkordinasi dengan KPU di tempat masing-masing. Itu terkait kapan jadwal pelaksanaannya seraya tetap mempersiapkan segala sesuatu terkait pengawasannya nanti.

Saat menutup rapat singkat terbatas itu Payung mengimbau jajaran Bawaslu Kabupaten Kota tetap memelihara kesehatan di tengah kegiatan pengawasan yang semakin padat pada tahapan pelaksanaan Pilkada yang telah dimulai. (aje)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *