MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap pelaku tindak pidana penyekapan dan pemerasan Rabu (26/6/2024)
Wiswer, 27, warga Jalan Karya Sehati Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia ditangkap Selasa (25/6/2024) di seputaran Jalan Krakatau berdasarkan laporan korbannya Yudi Yulianto, 36, warga Jalan Subur II Kecamatan Medan Polonia dengan LP/B/36/I/2024/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN Medan Baru 12 Januari 2024.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, SIK yang didampingi Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun mengatakan
peristiwa penyekapan dan pemerasan tersebut berawal Minggu (7/1/2024 ) sekira pukul 17.30 WIB.
Saat itu korban yang sedang berjalan kaki dihadang pelaku yang menggunakan mobil Agya warna metalik abu – abu dengan Nopol BK 1224. “Kemudian tiga orang laki laki turun dari mobil dengan sebilah parang,” ucapnya.
Kemudian, pelaku Wiswer yang dikenalin korban menariknya masuk ke dalam mobil dan dianiaya serta meminta uang sebesar Rp100 juta.
Merasa belum puas, pelaku pun menyuruh korban menelepon istrinya ADL untuk mentransfer uang sambil mengancam korban dengan parang.
Istri korban yang merasa ketakutan dan takut kalau suaminya kenapa – kenapa langsung mentransfer uang ke rekening BCA atas nama Wiswer sebesar Rp30 juta. Setelah uang tersebut ditransfer, pelaku pun kembali meminta surat tanah milik korban sebagai jaminan atas kekurangan pembayaran tersebut.
Setelah kedua permintaan pelaku terpenuhi, korbanpun kemudian diturunkan oleh pelaku di Jalan SM Raja depan MC Donald.
Kompol Yayang mengatakan terhadap pelaku dijerat dengan pasal yang dipersangkakan pasal 368 dan atau pasal 333 ayat 1 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (ML)