Bawaslu Sumut Awasi Proses Coklit Pilkada 2024

  • Bagikan
Teks foto: Berita Sore/ist Saut Boangmanalu lakukan pengawasan melekat dalam proses Pantarlih.
Teks foto: Berita Sore/ist Saut Boangmanalu lakukan pengawasan melekat dalam proses Pantarlih.

MEDAN (Berita): Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 di Kota Medan telah dimulai sejak 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024 mendatang. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan mendatangi rumah-rumah warga untuk mencocokkan data pemilih dan memastikan kelengkapannya.

Saut Boangmanalu selaku Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menjelaskan, dalam proses Coklit, petugas Pantarlih akan menanyakan beberapa hal kepada warga, seperti, nama, alamat, tanggal lahir, dan pekerjaan.

“Warga juga diminta untuk menunjukkan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga kepada petugas,” sebut Saut Boangmanalu, Senin (8/7/2024).

Dia menegaskan Coklit merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada yang bertujuan untuk memastikan data pemilih akurat dan mutakhir.

“Ketersediaan data yang akurat merupakan persiapan mutlak bagi kelancaran penyelenggaraan Pilkada mendatang,” ujarnya.

Pada saat Saut mengikuti proses Coklit di Kecamatan Medan Sunggal, dia meminta kepada seluruh masyarakat Kota Medan agar ikut berpartisipasi aktif dalam proses koklit dengan menerima petugas pantau yang datang ke rumah.

“Coklit menjadi langkah penting dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak,” ungkapnya.

Hasil Coklit akan menghasilkan informasi berupa nomor Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nantinya, data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan pengumpulan suara pada 27 November 2024 mendatang. (aje)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *