BELAWAN (Berita): Pengurus DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan menemukan sejumlah kapal ikan Pukat Trawl dan Pukat Teri Lingkung yang berdampak menyengsarakan nelayan berskala kecil dan nelayan tradisional yang sandar di TPI Gabion Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Kecamatan Medan Belawan.
Ketua DPC HNSI Kota Medan Rahman Gafiqi SH menyebutkan, kapal ilegal fising pukat trawl masuk katagori alat jaring hela berkantong aktif yang mengacu kepada peraturan penangkapan ikan terukur (PIT) diduga kuat masih beroperasi di bawah 12 mil tentunya menimbulkan keresahan bagi nelayan kecil di perairan Selat Malaka.
“DPC HNSI Kota Medan berharap kepada aparat penegak hukum APH di bidang kelautan segera melakukan tindakan tegas terhadap kapal ikan yang diduga tidak memiliki izin dan diduga memanipulatif Gross ton (GT) Untuk mempermudah mendapatkan Minyak Bersubsidi di TPI Gabion Belawan,” tegas Rahman Gafiqi didampingi sejumlah pengurus DPC HNSI Kota Medan lainnya dan pengurus Rukun Nelayan Kelurahan Bagandeli saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan TPI Gabion Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Rabu (10/7/2024).
Melihat sejumlah kapal pukat trawl yang banyak sandar di kawasan Gabion Belawan tersebut, praktisi hukum yang peduli dengan kehidupan nelayan kecil tersebut merasa prihatin dan miris, seolah-seolah keberadaan kapal pukat trawl dan diduga memanipulatif izin Gross Ton (GT) terkesan ‘dilindungi’ oleh oknum-oknum tertentu tanpa memperdulikan dampak besarnya terhadap kehidupan nelayan tradisional dan berskala kecil.
“Ditambah lagi, kapal pukat teri lingkung skala besar masih ditemukan memakai alat bantu Penangkapan ikan (ABPI) bola lampu operkapasitas diatas rata rata 200.000 wat guna penerangan dalam pencarian ikan di laut, padahal dalam Permen KP no 36 tahun 2023 hanya boleh menggunakan lampu 20.000 wat,” terang Rahman Gafiqi.
Rahman menambahkan, baru-baru ini DPC HNSI Kota Medan, terkait zona tangkap dan alat bantu penangkapan (bola lampu) telah melaporkan kepada penyidik PSDKP Belawan bahwa terdapat kapal ikan pukat teri beroperasi melakukan penangkapan ikan 2 mil dari bibir pantai.
Kapal-kapal Pukat Trawl dan Pukat Teri Lingkung menangkap ikan di zona terlarang, di zona tangkapan para nelayan kecil dan nelayan tradisonal.
“Hasil penyidik oleh PSDKP Belawan dalam proses hukum itu masih menunggu petunjuk dari Dirjen Tangkap Di KKP. Diduga keras kapal ikan yang disebut ilegal fising masih beroperas dan bersandar di TPI Gabion Belawan dengan tidak memiliki izin,” duga Rahman Gafiqi.
Rahkan menyebutkan, dari berbagai hasil temuan DPC HNSI Kota Medan Rahman Gafiqi saat melakukan inspeksi mendadak tersebut, pihaknya akan menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan APH agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha Kapal Pukat Trawl dan Pukat Teri Lingkung yang telah menyengsarakan kehidupan para nelayan kecil dan tradisional.(att)