JAKARTA (Berita): Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara H Farianda Putra Sinik berharap agar Holding PTPN menerbitkan rekomendasi untuk pelepasan tanah tersebut dari aset BUMN.
Hal itu diungkapkan Farianda saat mengunjungi Kantor Holding PTPN di Gedung Agro Plaza, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
PWI Sumut terus berupaya mewujudkan legalitas Komplek Perumahan wartawan di Jalan PWI, Sampali. Setelah ke Kantor Kemeneg BUMN Senin (22/7/2024), selanjutnya PWI Sumut menemui Holding PTPN di Gedung Agro Plaza, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Pertemuan dengan Holding PTPN itu dipimpin langsung Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik, didampingi Ketua Tim Tanah dan Perumahan PWI Sumut Abyadi Siregar dan Sekretaris Sugiatmo.
Mereka diterima langsung Kasubdit Optimalisasi Aset (Opset) Holding Co PTPN Dendy F, didampingi Ridy Anugerah. Farianda juga menyerahkan surat permohonan pelepasan tanah PTPN dari aset BUMN untuk dijadikan sebagai lahan perumahan wartawan anggota PWI Sumut.
Mengawali pertemuan tersebut, Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik menjelaskan latar belakang sehingga PWI Sumut mengajukan permohonan pelepasan aset BUMN untuk dijadikan Komplek perumahan wartawan.
“Ini didasarkan pada niat senior-senior dan pengurus PWI untuk membantu anggota PWI agar memiliki rumah. Karena ketika itu, banyak wartawan yang belum memiliki rumah. Sehingga sekitar tahun 2000-an, pengurus PWI berusaha mencari tanah. Dan akhirnya ditemukan 14.4 hektare di Jalan PWI, Sampali, Percut Sei Tuan, Deliserdang,” jelas Farianda.
Ketua Tim Tanah dan Perumahan PWI Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, PWI sudah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2001. Bahkan tahun 2004, Kepala Desa Sampali sudah menerbitkan surat keterangan tanah yang juga ditandatangani Camat Percut Sei Tuan atas nama para wartawan sebagai pemilik tanah.
Bahkan, sudah mendapat dukungan dari Bupati Deliserdang dan tiga Gubernur Sumut. Mulai dari Rizal Nurdin, Rudolf Pardede hingga Syamsul Arifin. “Dukungan itu tertuang dalam surat,” jelas Abyadi.
Lahan yang sudah dibagi dalam 241 kavlingan itu, sudah dikuasai sejak 23 tahun silam. Bahkan, saat ini, di lokasi tersebut sudah berdiri 80-an unit rumah para wartawan dan mitranya.
Untuk itu, Farianda dan Abyadi Siregar berharap agar Holding PTPN menerbitkan rekomendasi untuk pelepasan tanah tersebut dari aset BUMN.
Kasubdit Optimalisasi Aset (Opset) Holding Co PTPN Dendy F memastikan, agar segera menyampaikan surat permohonan PWI tersebut kepada bagian yang membidangi masalah ini di Holding PTPN. (rel)