MEDAN (Berita): Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Senin (29/7/2024) di halaman kantor Cabjari Labuhandeli Jalan Titi Pahlawan Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan.
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dan mesin judi tembak ikan dimusnahkan dengan cara dibakar serta senjata tajam (Sajam) dipotong dengan menggunakan mesin gerenda.
Kacabjari Deliserdang di Labuhandeli Hamonangan Sidauruk menyebutkan, kegiatan pemusnahan BB tersebut telah berkekuatan hukum tetap merupakan tugas rutin sebagai eksekutor dan ini merupakan periode yang kedua tahun 2024 ini sebab pada bulan April lalu telah dilakukan pemusnahan.
“BB yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap, ada beberapa jenis diantaranya narkotika jenis sabu seberat 388,2 gram, ganja seberat 265,3 gram dan pil ekstasi seberat 35,9 gram,” sebut Hamonangan Sidauruk.
Hamonangan menambahkan, BB lainnya berupa handphone puluhan unit berbagai jenis perkara seperti Orang dan Harta Benda (Oharda), perkara narkotika, dan timbangan elektrik sebanyak puluhan unit, perkara undang-undang darurat puluhan sajam serta 7 unit mesin tembak ikan.
Berdasarkan rekapitulasi, perkara narkotika sebanyak 64 perkara, perkara Oharda 39 perkara, perkara tindak pidana umum lainnya serta keamanan negara dan ketertiban umum ada 17 perkara.
“Perkara narkoba intensitasnya naik dalam arti naik juga jumlah perkaranya juga meningkat kwalitasnya yakni yang terlibat dalam perkara peredaran narkoba ini, sebab yang diamankan bandar-bandarnya yang ditangkap oleh para penyidik saat ini sedang kepada para pengguna atau pemakai kita lakukan kebijakan rehabilitasi,” imbuhnya.
Jumlah nilai narkotika dalam kasus diperkirakan senilai lebih kurang Rp 500 juta dan jumlah tersangka dari seluruh perkara mencapai 30 orang.
Hadir pada acara tersebut pejabat Cabjari Labuhandeli dan staf, dari Kepolisian diwakili Iptu Thamrin, Puskesmas Medan Labuhan, utusan Rutan Kelas I Labuhan Deli,Pemko Medan diwakili Lurah Martubung. (att)