GUNUNGSITOLI (Berita): Komisi Pemilihan Umum (KPPU) Kota Gunungsitoli melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 bertempat di Aula Hotel Soliga, Kamis (1/8/2024)
Kegiatan tersebut dibuka Ketua KPU Kota Gunungsitoli Cardinal Pranatal Mendrofa yang menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan dalam hal memberikan pemahaman kepada seluruh penyelenggara Pilkada.
Selain itu juga memberikan pemahaman kepada para calon Walikota dan wakil Wakil Walikota untuk dapat memperhatikan dan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
KPU Kota Gunungsitoli melaksanakan sosialisasi ini, sesuai petunjuk teknis dari pusat dengan mempedomani PKPU No 8 Tahun 2024 dan juga keputusan KPU Kota Gunungsitoli No 36 dan juga KPU mengeluarkan keputusan nomor 561 tentang syarat dan jumlah kursi yang sah sebagai syarat pencalonan partai politik dan gabungan partai politik dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dengan syarat minimal 5 kursi dan jumlah suara sah 17450 suara sah.
KPU saling berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait dan agar pelaksanaan pencalonan Walikota dan wakil Walikota Gunungsitoli yang berlangsung dari tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 dapat terlaksana dengan baik dan lancar
“Setiap bakal calon juga diwajibkan mengurus surat surat sebagai persyaratan yang terdiri dari SKCK dan surat dari pengadilan,” ucapnya
Ia berharap kepada seluruh penyelenggara Pilkada agar dapat melaksanakan tugas semaksimal mungkin sesuai target, mematuhi ketentuan dan ketetapan peraturan yang berlaku serta dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga nantinya tidak terjadi kecurangan ataupun kesalahan yang dapat mencoreng kinerja penyelengara Pilkada kedepannya.
Kegiatan sosialisasi selanjutnya diisi pemaparan materi sosialisasi terkait PKPU No 8 Tahun 2024 oleh Narsumber dari Bapelitbang Kota Gunungsitoli, Polres Nias Ketua pengadilan Negeri Gunungsitoli dan KPU Gunungsitoli menyampaikan point-point terkait dengan proses pencalonan. (KZ)