PALAS (Berita): Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Padanglawas (Palas) resmi melaporkan Eks Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik Partai ke Polres Palas, Kamis (8/8/2024).
Ketua DPC PKB Palas, H Fahmi Anwar Nasution didampingi Sekretaris Dewan Syuro, H. Arnan Yunardi Nasution dan bendahara, Wildan Henry Hasibuan usai membuat laporan resmi di Polres Palas mengatakan laporan tersebut karena diduga telah menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB dan dugaan atas penyebaran berita bohong.
“Saudara Lukman Edy menyebut PKB tidak transparan dan kita sakit hati atas pernyataan itu. Sehingga hari ini seluruh PAC PKB se Indonesia serentak membuat laporan,” ucapnya.
Fahmi mengatakan, sebagai mantan Sekjen PKB dan pernah berjuang bersama. Tidak seharusnya pernyataan itu diucapkan terlebih pernyataan itu tidak benar dan fitnah.
“Setelah keluar dari PKB kenapa menjelek-jelekkan dan ini kami nilai telah melampaui batas,” ucapnya lagi.
Fahmi menambahkan, Lukman Edy dinilai sudah melanggar ketentuan pidana karena telah mencemarkan nama baik PKB dan pimpinan partai yaitu Ketua Umum Muhaimin Iskandar.
“Harapan kita laporan ini segera di proses dan menjadi perhatian bagi penegak hukum. Terlebih DPP dan DPW PKB sebelumnya juga telah membuat laporan terlebih dahulu,” ucap Ketua PKB Palas.
Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Raden Saleh, SH melalui Kanit III, Iptu B.C Nasution, SH, MH telah menerima laporan DPC PKB Palas itu sekaligus meminta melengkapi laporan secara tertulis terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut. (Tio)