KPP Madya Dua Medan Sita Aset PT HDTI

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan yang merupakan bagian dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, melaksanakan penyitaan terhadap aset milik PT HDTI.

Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah penagihan atas utang pajak tahun 2018
yang belum diselesaikan oleh wajib pajak.
Proses penyitaan berlangsung pada Selasa, 6 Agustus 2024, dengan objek sita berupa sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya, berlokasi di Jalan Haji Juanda, Medan.

Proses penyitaan ini berlangsung dengan tertib dan lancar, berkat kerja sama yang baik dari pihak manajemen PT HDTI yang kooperatif selama pelaksanaan sita berlangsung.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Utara I, Lusi Yuliani dalam siaran persnya diterima Kamis (8/8/2024) menjelaskan bahwa penyitaan yang dilaksanakan KPP Madya Dua Medan ini telah sesuai
dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh KPP Madya Dua Medan. Penyitaan merupakan salah satu proses penagihan aktif setelah beberapa tindakan penagihan dan upaya persuasif telah dijalankan sebelumnya,” ujar Lusi Yuliani.

Ia menambahkan, tindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya agar patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Proses penyitaan bukan hanya sekadar upaya untuk pelunasan tunggakan pajak, namun juga merupakan langkah strategis DJP dalam menjaga integritas dan keberlanjutan penerimaan negara.

Pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan negara untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pemenuhan kewajiban perpajakan oleh setiap warga negara sangatlah penting.

Dengan tindakan penagihan ini, diharapkan para wajib pajak lebih berkomitmen dalam mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, guna mendukung pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *