Agincourt Resources Tambah Satu Lubuk Larangan Di Batang Toru

  • Bagikan
Berita Sore/ist Tim Community Relations PT Agincourt Resources bersama Kepala dinas Perikanan Tapsel Saiful AP Nasution (dua kiri)bersama masyarakat melepas bibit ikan jurung dan ikan mas ke sungai Garoga Desa Batu Hula Selasa (6/8/2024).

BATANGTORU, TAPSEL (Berita): PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe, memperluas lubuk larangan Satahi di Sungai Garoga, Batang Toru, dengan menebarkan 3.500 bibit ikan jurung dan 300 kilogram ikan mas di zona teranyar Desa Batu Hula.

Inisiatif yang sudah mencakup lima desa di Batang Toru ini dirancang untuk meningkatkan keberlanjutan lingkungan, memperkuat ekonomi lokal, serta mendukung kesejahteraan sosial masyarakat setempat.

General Manager Operations & Deputy Director Operations PT Agincourt Resources, Rahmat Lubis, mengatakan perluasan zona lubuk larangan merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Perusahaan terhadap perlindungan lingkungan hidup serta menjaga habitat spesies flora dan fauna, termasuk spesies langka dan terancam punah.

Lubuk larangan adalah area tertentu di sungai yang atas kesepakatan masyarakat habitatnya tidak boleh diganggu, termasuk menetapkan larangan mengambil ikan dalam jangka waktu tertentu.

“Inisiatif ini tentu saja bertujuan memastikan kesehatan ekosistem jangka panjang yang penting untuk keseimbangan ekologis dan mitigasi perubahan iklim. Kami berharap inisiatif ini dapat menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi lingkungan, masyarakat, dan ekonomi lokal,” tutur Rahmat.

Hingga saat ini lubuk larangan Satahi yang dikembangkan PTAR berada di lima desa, yakni Garoga, Batu Horing, Aek Ngadol, Sumuran, dan Batu Hula. Rencananya, tahun ini PTAR memperluas lubuk larangan
ke satu desa lagi di Kecamatan Batang Toru.

Dengan demikian, sampai akhir tahun 2024 mendatang, PTAR telah mengembangkan lubuk larangan di enam desa.

PTAR berkomitmen untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap implementasi program untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan manfaat dari perluasan zona lubuk larangan.

Salah satu keterlibatan masyarakat yakni menyusun peraturan desa tentang lubuk larangan, antara lain, memuat sanksi bagi siapa pun yang menangkap ikan di zona lubuk larangan.

Manager Community Relations PT Agincourt Resources, Masdar Muda, menambahkan melalui kolaborasi dengan masyarakat lokal dan pemerintah daerah, PTAR menyediakan sumber daya dan dukungan teknis, salah satunya menyuplai bibit ikan.

Selain itu, Perusahaan membantu memastikan keberhasilan program, yang pada gilirannya akan berdampak positif bagi kesejahteraan ekonomi dan lingkungan hidup masyarakat setempat.

“Lubuk larangan bahkan telah membentuk kearifan lokal. Ini terlihat dari bagaimana masyarakat memandang lingkungan alam tempat mereka tinggal. Mereka bersama-sama menjaga kelestarian sungai dan saling mengingatkan untuk tidak mengotori sungai,” ujar Masdar.

Lubuk larangan di Sungai Garoga dan Sungai Batu Horing merupakan lubuk larangan pertama yang dikembangkan PTAR. Lantas, pada September 2023, PTAR memperluas zona lubuk larangan ke Sungai Aek Ngadol dan Sungai Garoga Desa Sumuran, dengan melepas puluhan ribu bibit ikan jurung dan bibit ikan mas. Berlanjut ke Agustus 2024, PTAR menambah zona lubuk larangan di Sungai Garoga Desa Batu.

Lubuk larangan dan pengembangbiakan ikan jurung sebagai spesies endemik Tapanuli Selatan merupakan salah satu program konservasi dan keanekaragaman hayati PTAR.

Di samping itu, PTAR aktif menggelar
aksi tanam pohon bersama masyarakat di pinggir Sungai Garoga. Upaya pelestarian lingkungan hidup ini diharapkan dapat memitigasi kerusakan aliran sungai dan abrasi di Desa Garoga dan sekitarnya, sekaligus
dapat menekan risiko luapan Sungai Garoga dan perubahan iklim.

Setelah turut melepas ribuan bibit ikan jurung dan ikan mas ke Sungai Garoga Desa Batu Hula, Kepala Dinas Perikanan Tapanuli Selatan Saiful AP Nasution meminta masyarakat untuk menjaga kelestarian sungai.

“Kami berterima kasih atas komitmen Agincourt Resources dalam menjaga kelestarian sungai dan kelestarian ikan jurung sebagai ikan lokal. Masyarakat pun nantinya akan mendapat manfaat ketika lubuk
larangan ini dibuka,” ujar Saiful.

Masyarakat Desa Garoga yang lebih dulu memiliki lubuk larangan telah merasakan manfaatnya. Medio April lalu, saat pembukaan lubuk larangan yang biasanya terjadi 6 bulan sekali, Desa Garoga mendulang Rp25 juta dari penjualan tiket pembukaan lubuk larangan. Rencananya, dana tersebut dimasukkan ke
simpanan desa untuk nantinya dibelikan 1 unit ambulans. (rel/wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *