JAKARTA (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melakukan
diskusi terpumpun (focused group discussion/FGD) terkait kehadiran Starlink pada tanggal 6 Agustus 2024 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima Minggu (11/8/2024).
Kali ini, KPPU menghadirkan Anggota Komisi
VI DPR RI Harris Turino, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jerry Mangasas Swandy, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) serta Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) untuk didengarkan masukannya terhadap kajian yang berlangsung di KPPU.
Dalam FGD diperoleh informasi bahwa Starlink telah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk berbisnis di Indonesia, serta pentingnya Starlink untuk memberdayakan tenaga kerja dan industri dalam negeri.
Dalam FGD yang dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana, dan oleh dihadiri oleh
jajaran Anggota KPPU seperti Eugenia Mardhanugraha, Budi Joyo Santoso, dan Mohammad Reza tersebut, para narasumber memberikan pandangannya terkait beroperasinya Starlink di Indonesia.
1. Kehadiran Starlink di Indonesia harus diikuti dengan pemenuhan kewajiban dan hak yang
sama dengan penyelenggara lainnya. Jadi Starlink perlu memperhatikan bagaimana
kontribusi terhadap sumber pemasukan bagi Indonesia, mengingat saat ini perangkat
yang digunakan dalam instalasi Starlink sepenuhnya diproduksi oleh asing.
Sehingga dirasa perlu untuk peningkatan pemberdayaan manufaktur dalam negeri yang dalam hal ini penerapan aturan minimum Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi Starlink.
Tidak hanya dari segi perangkatnya saja, kehadiran Starlink juga perlu memperhatikan
keterlibatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam negeri untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia.
2. Pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi, menyebut Starlink telah memenuhi berbagai kewajiban untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kewajiban yang telah dipenuhi meliputi Hak Labuh Satelit dan Izin Stasiun Radio (ISR) Angkasa dengan masa laku 1 tahun, dengan 6 jenis perangkat
Starlink telah bersertifikasi termasuk perangkat antena gateway, router dan antena user terminal.
Selain itu, Starlink sudah memiliki Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk
Penyelenggaraan Jaringan Tertutup Melalui Media VSAT dan Penyelenggaraan Jasa
Multimedia Layanan Akses Internet (ISP) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin
Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Media VSAT dan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Penyelenggaraan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet.
3. Pemerintah juga perlu mengutamakan perlindungan konsumen yang menggunakan
Starlink. Perlu mendapatkan perhatian bahwa saat ini Starlink hanya memiliki satu pusat
perbaikan (service center) untuk menampung keluhan konsumen baik terkait layanan
maupun kerusakan perangkat. Hal ini perlu dinilai apakah cukup mengingat harga
perangkat yang cukup mahal dan biaya berlangganan yang cukup tinggi.
KPPU juga perlu menjaga agar tidak terjadi jual rugi (predatory pricing) pada industri,
karena dengan memperhatikan preferensi masyarakat akan harga murah, pelaku usaha
yang menawarkan harga yang predatory akan menyingkirkan pesaingnya.
Hal ini akan mengakibatkan timbulnya monopoli pada pasar dan merugikan konsumen karena terbatasnya pilihan produk dan atau jasa.
Memperhatikan berbagai temuan di atas, KPPU akan terus mengkaji kehadiran
Starlink dari berbagai perspektif guna menjaga kepentingan umum, efisiensi bisnis, dan
kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan KPPU dan Undang-Undang persaingan
usaha.
“Kemajuan teknologi tidak bisa kita tahan, hanya bagaimana kita menyikapi bersama
kehadiran teknologi baru. Kami (KPPU) pada intinya sangat concern dengan kehadiran
Starlink, dan harapannya dapat menjaga kondusifitas ekosistem telekomunikasi di Indonesia,” jelas Anggota KPPU Hilman Pujana. (wie)