PARAPAT (Berita): Gara-gara berutang di pinjaman online (Pinjol) ilegal, secara nasional masyarakat mengalami kerugian total mencapai Rp139,65 triliun periode tahun 2017 hingga tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan hal itu Minggu (11/8/2024).
Kiki, panggilan akrabnya berbicara kepada wartawan pada media gathering yang dihadiri 50 wartawan dari Jakarta ditambah 5 wartawan Medan di Parapat 9-11 Agustus 2024. Media gathering itu digelar OJK Pusat kerjasama dengan Kantur OJK Provinsi Sumatera Utara yang juga dihadiri Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien.
Ia memaparkan data per Juni 2024, jumlah pengaduan Pinjol ilegal 8.213 dan 426 jumlah pengaduan investasi ilegal. “Tingginya masyarakat terjerat entitas ilegal karena literasi yang rendah,” katanya.
Menurut Kiki, Indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat memang masih rendah, terutama inklusi yang naiknya tidak terlalu signifikan. Tahun 2016, indeks literasi keuangan 29,70 persen dengan inklusi 67,80 persen. Tahun 2019, indeks literasi keuangan 30,03 persen dengan inklusi 76,19 persen.
Kemudian tahun 2022,:indeks literasi keuangan 49,08 persen dengan inklusi 85,10 persen. “Alhamdulillah, tahun 2023, indeks literasi keuangan mencapai 65,42 persen dengan inklusi 75,02 persen,” katanya
Namun dari data itu terlihat bahwa masyarakat mengakses keuangan seperti Pinjol dan investasi ilegal tanpa memahaminya lebih jauh sektor keuangan tersebut.
“OJK akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Salah satunya dengan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan atau Gencarkan,” kata Kiki
Selain itu, pemerintah menambah tugas OJK dengan keluarnya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 12 Januari 2023.
“UU P2SK ini untuk melindungi kepentingan masyarakat,” terang Kiki
Jadi OJK bersama kementerian dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. “Sekarang sesuai UU P2SK OJK bukan hanya mengawasi usaha jasa keuangan berizin, melainkan juga tanpa izin,” tegas Kiki
Dalam UU P2SK itu juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat. “Jika menyalahi aturan, OJK berwenang melakukan pemblokiran rekening tertentu,” tegasnya. (wie)