KPPU Sidang Perkara Morula Lambat Lapor Akuisisi Saham Medika

  • Bagikan

JAKARTA Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Medika Sejahtera Bersama oleh PT Morula Indonesia, hari ini, Senin, 12 Agustus 2024 di Kantor KPPU Jakarta.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima Senin (12/8/2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza serta Eugenia
Mardanugraha dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi, dengan agenda
Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan
Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung
Laporan Dugaan Pelanggaran.

Perkara diawali dengan akuisisi yang dilakukan oleh PT Morula Indonesia atas 99,9 persen saham milik PT Medika Sejahtera Bersama pada 7 April 2022 dan berlaku efektif pada tanggal 25 April 2022.

PT Morula Indonesia merupakan anak usaha PT Bundamedik Tbk, pengelola Rumah Sakit Bunda, yang bergerak di bidang layanan fertilitas baik sendiri atau melalui anak
usaha yang berlokasi di berbagai kota besar.

Sementara PT Medika Sejahtera Bersama
merupakan pengelola Rumah Sakit Ibu Anak Pusura Tegalsari, Surabaya. Nilai aset
gabungan hasil akuisisi tersebut melebihi Rp2,5 triliun.

Sehingga memenuhi ketentuan wajib melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis. Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang
dikeluarkan KPPU di masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020.

Berdasarkan ketentuan, PT Morula Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi
ke KPPU paling lambat pada tanggal 28 Juli 2022. Namun KPPU baru menerima notifikasi
pengambilan saham tersebut pada tanggal 13 Oktober 2022,.

Sehingga patut diduga telah melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 akibat keterlambatan dalam notifikasi selama 54 hari kerja yang dilakukan Terlapor.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan
dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.

Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal/sidang. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *