OJK Akan Bentuk Anti Scam Center, Penipu Keuangan Tak Bisa Berkutik Lagi

  • Bagikan
Berita Sore/laswie wakid Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Friderica Widyasari Dewi pada salah satu acara di Huta Siallagan, Parapat Sabtu (10/8/2024).

MEDAN (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk Anti Scam Center (ASC) yang nanti penipu di sektor keuangan dipastikan tidak bisa berkutik lagi.

Hal itu ditegaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK,l merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Friderica Widyasari Dewi Selasa (13/8/2024).

Ia mengatakan pembentukan ASC karena banyaknya laporan dari masyarakat yang terkena penipuan keuangan. Bahkan Friderica sendiri mengaku pernah kena tipu, sejumlah uangnya lenyap.

Kiki, panggilan akrab Friderica menceritakan ada temannya yang minta kirim uang katanya untuk acara charity. “Tapi kalau minta uang langsung gak saya kasi karena saya kenal orangnya. Karena untuk charity saya transfer. Usai ditransfer, nomornya tak bisa dihubungi lagi,” ungkap Kiki

Menurutnya, dengan dibentuknya ASC nanti, maka akses penipu menjadi kecil. Rekening si penipu akan langsung diblokir bank. Misalnya, uang dari bank A ke bank B, langsung gerak cepat rekening di bank B diblokir bank. Sehingga dana nasabah yang sudah terlanjur ditransfer ke bank B dapat diselamatkan.

Selain pemblokiran rekening, Kiki mengatakan target ASC lainnya identitas pelaku penipuan segera dapat diketahui yang lanjut ke penindakan hukum.

ASC kata Kiki, salah satu bentuk kerja sama dengan Satgas PASTI dan lembaga terkait lainnya. ASC yang akan soft launching Agustus 2024 ini intinya untuk menyediakan forum koordinasi dalam mewujudkan penanganan yang cepat, timely dan berefek jera terhadap penipuan (scam) di sektor keuangan Indonesia.

Kiki menambahkan berdasarkan data dari PPATK tahun 2023, total laporan tentang scam mencapai 152.732 dengan total kerugian mencapai Rp2,5 triliun. Sementara 37.228 laporan tindakan mencurigakan terkait penipuan. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *