MEDAN (Berita): Muspika Kecamatan Medan Baru bersama Lurah Babura menggelar sosialisasi terhadap pedagang kaki lima (PK 5) pasar Peringan Kamis (15/8/2024).
Dirut PUD Pasar Medan Suwarno dalam sambutannya meminta kepada para pedagang kaki lima yang berada di luar pasar Pringgan Medan untuk segera meninggalkan lapaknya dan segera masuk ke dalam pasar.
PD Pasar memberikan kemudahan kepada pedagang untuk segera menempati kios yang di dalam dengan di berikan sewa gratis selama enam bulan. “Sewa gratis selama enam bulan ini diberikan kepada pedagang agar nantinya pedagang dapat menyesuaikan diri,” kata Suwarno.
Sementara dari Bank Sumut Leon Lumbanbatu menyampaikan bahwa Bank Sumut menyediakan program UMKM dengan kredit bunga rendah bagi para pedagang PKL yang mau berjualan di dalam.
Sedangkan Polsek Medan Baru melalui AKP Hirlan Rudi siap mendukung program penataan PKL pasar Pringgan. Hal senada juga dikatakan Kasi Penindakan Satpol PP Kota Medan
Sementara Camat Medan Baru Frans Siahaan dihadapan para pedagang mengatakan bahwa pihaknya telah memindahkan kontainer sampah ke Padang Bulan yang telah bertahun- tahun berada di kelurahan Babura guna mendukung pasar Pringgan yang lebih nyaman dan bersih.
Untuk itu Frans berharap kepada pedagang yang berjualan di Jalan Pringgan I, Pringgan II, Jalan Iskandar Muda serta DI Panjaitan agar dapat bekerja samanya dengan pemerintah untuk tidak lagi berjualan di seputaran jalan yang telah disebutkan itu.
“Dan diharapkan kepada ibu dan bapak pedagang untuk segera masuk ke dalam gedung pasar Pringgan untuk mengisi kios yang telah disediakan,” katanya.
Apabila pedagang tidak mau masuk ke dalam dan masih berjualan di jalan maka pedagang telah melanggar Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Peraturan Kota Medan No.9 tahun 2006 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan umum. Peraturan daerah kota Medan No 10 tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta peraturan Walikota Medan No 9 tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan di atas drainase, bahu jalan, trotoar, tunggul sungai, garis sepadan sungai serta larangan menutup drainase secara terus menerus.
Selanjutnya setelah menjelaskan peraturan tersebut, Frans juga meminta kepada 93 pedagang agar segera menempati kios yang ada di dalam gedung dengan ketentuan gratis selama 6 bulan.
Selain itu para pedagang juga bisa mengikuti program Dinas Perizinan Satu Atap dengan menyertakan nomor induk berusaha (NIB) yang mana nantinya dapat melakukan pinjaman KUR.
Sosialisasi yang kesekian kali ini dilakukan terhadap pedagang kaki lima dengan beberapa tahapan. “Selain dedikasi kami terhadap para pedagang agar lebih nyaman dan tenang berjualan juga untuk menjadikan lingkungan yang bersih dan asri,” kata Frans.
Sosialisasi yang dilaksanakan di kantin Pasar Pringgan Jalan Iskandar Muda itu dihadiri Lurah Babura Sarinah Pohan, Kapas Pasar. Satpol PP Kota Medan, Badan Perizinan Satu Atap ,Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Dinas Lingkungan Hidup, Polsek Medan Baru di wakili AKP Hirlan Rudi, Dan Ramil/05 diwakili, Babinpotdirga dan para pedagang kaki Lima. (ML)