Ketua DPRD Medan: Awasi RS Nakal Layani Pasien BPJS UHC JKMB

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Ketua DPRD Medan Hasyim SE minta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan dan BPJS Kesehatan tingkatkan pengawasan terhadap pelayanan Rumah Sakit (RS) bagi pasien Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB).

Sehingga, pasien ditolak rawat inap alasan kamar penuh dan pasien disuruh pulang kendati belum pulih tidak terjadi lagi.

“Dengan pengawasan yang maksimal dipastikan dapat meminimalisir pelayanan buruk terhadap pasien prasejahtera,” ujar Hasyim SE.

Selama ini masih saja banyak pasien yang mengeluh ketika menggunakan UHC JKMB mengalami pelayanan buruk ketika berobat ke RS provider BPJS Kesehatan. ujar Hasyim SE, kepada wartawan, belum lama ini.

Dikatakan Hasyim, keluhan itu cukup beragam, seperti pasien ditolak untuk rawat inap dengan dalih kamar penuh, pasien disuruh pulang kendati belum pulih sempurna dan disuruh beli obat diluar RS dengan alasan obat dimaksud tidak tersedia di RS.

“Pengaduan seperti ini kerap terjadi. Pada hal dalam aturan kerjasama hal itu sudah melanggar. Maka kita harapkan ada pengawasan dari pihak BPJS dan Dinkes Medan,” pinta Hasyim yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu.

Ditegaskan Hasyim, pihak BPJS dan Dinkes harus tegas menindak pihak RS yang melakukan pelayanan buruk dan terbukti pelanggaran kerjasama.

“Pemberian sanksi tegas patut diberikan bagi yang melanggar aturan. Hal itu guna memberikan efek jera, bila perlu dilakukan pemutusan kerjasama atau pencabutan izin,” urai Hasyim.

Sebagaimana diketahui, setiap Hasyim melakukan sosialisasi Perda, selalu menerima keluhan warga pengguna BPJS Kesehatan program UHC JKMB terkait buruknya pelayanan RS selaku provider BPJS Kesehatan.

Terkait hal itu, Hasyim menginginkan tidak terulang lagi dan berharap pelayanan kesehatan bagi warga miskin semakin membaik dan terus ditingkatkan.

Pada kesempatan itu juga di acara Sosper, melalui nara sumber Ir Waldemar Sihombing menyampaikan pemaparan terkait Perda. Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012.

Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (MZ)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *