MEDAN (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara
menyelenggarakan kegiatan Capacity Building Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Daerah Sumatera Utara (Satgas PASTI) di Medan.
Siaran pers yang diterima dari OJK Provinsi Sumatera Utara Kamis (29/8/2024) menyebut
kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi anggota Satgas PASTI dalam mengatasi dan memberantas berbagai aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sumatera Utara.
Kegiatan ini dihadiri oleh para anggota Satgas PASTI yang berasal dari perwakilan
Kementerian dan lembaga terkait, termasuk Bank Indonesia, aparat penegak
hukum, dan Organisasi Perangkat Daerah.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara selaku Ketua Satgas Pasti Daerah Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien ketika membuka kegiatan itu menekankan pentingnya upaya bersama dalam menghadapi ancaman keuangan ilegal yang semakin kompleks dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Satgas PASTI yang dahulu dikenal dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) dibentuk
baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan anggota terdiri dari 16 kementerian/lembaga. Keberadaan Satgas PASTI ditegaskan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan aktivitas keuangan ilegal di berbagai sektor yang dapat menimbulkan risiko dan kerugian bagi masyarakat serta stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
“Oleh karena itu, melalui Satgas PASTI, berbagai tindakan pencegahan dan penanganan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terkoordinasi.” ujar Khoirul Muttaqien dalam sambutannya.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini mencakup berbagai aspek penting,
seperti Peran Satgas PASTI dalam Pencegahan dan Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal serta Proses Perizinan Perusahaan Pergadaian.
Selain itu, terdapat sesi diskusi
antara peserta dan narasumber yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman
dan keterampilan praktis.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha
pergadaian yang ada di Sumatera Utara dengan tujuan agar pelaku usaha pergadaian di Sumatera Utara dapat memproses perizinan usaha pergadaiannya kepada OJK.
“OJK Provinsi Sumatera Utara berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan
kapasitas Satgas PASTI, tetapi juga memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam
menghadapi aktivitas keuangan ilegal yang kian berkembang,” kata Muttaqien.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Satgas PASTI dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif, melakukan pencegahan dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat serta memastikan stabilitas sektor keuangan di Sumatera Utara. (wie)