NIAS (Berita): Wakil Bupati Nias, Arota Lase, A.Md sampaikan Nota Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Nias Terhadap Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nias tahun 2025-2045, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias. Rabu (4/9/2024).
Mengawali penyampaiannya, Wakil Bupati Nias menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi- tingginya kepada Fraksi-Fraksi dewan yang telah memberikan tanggapan yang positif dan konstruktif berkenaan dengan materi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nias Tahun 2025-2045.
Berikut jawaban dan penjelasan tentang RPJPD Kabupaten Nias Tahun 2025- 2045 yakni dari Fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Demokrat, Nasdem, Hanura dan Fraksi GPS:
Atas saran dan masukkan dari Fraksi PDI-Perjuangan berkenaan dengan Penyusunan RPJPD Kabupaten Nias yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, dijelaskannya bahwa RPJPD Kabupaten Nias telah diselaraskan dengan Visi Indonesia Emas 2045, 5 Sasaran Visi, 8 Agenda Pembangunan, dan 17 Arah Pembangunan serta 45 Indikator Utama Pembangunan yang termuat di dalam dokumen RPJPN 2025- 2045.
Pemandangan Umum dari Fraksi Golkar yang menyatakan dukungan untuk dapat melanjutkan dan menyelesaikan program pembangunan pada tahap pertama RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2025-2029 serta persetujuan melanjutkan pembahasan Ranperda RPJPD Kabupaten Nias Bapemperda Tahun 2025-2045 oleh Pansus DPRD, Wakil Bupati Nias mengucapkan terimakasih.
Sementara itu, pemandangan umum Fraksi Demokrat terkait dengan peningkatan sumber daya manusia yang unggul, terampil dan berdaya saing, menurunkan angka kemiskinan dan ketimpangan, pembangunan yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Nias.
Peningkatan pendapatan perkapita masyarakat, pembangunan infrastruktur jalan serta membuka lapangan pekerjaan. Wakil Bupati Nias menegaskan bahwa, Pemerintah Kabupaten Nias berkomitmen untuk memfokuskan arah pembangunan pada hal dimaksud sesuai dengan Indikator Utama Pembangunan yang telah termuat di dalam RPJPD Kabupaten Nias Tahun 2025- 2045.
Kemudian, pemandangan umum Fraksi Nasdem dalam Penyusunan Ranperda RPJPD Kabupaten Nias Tahun 2025- 2045 dikatakannya bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Nias sedang melakukan Revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Nias, sebagai konsekuensi dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Nias dari wilayah Kota Gunungsitoli ke Wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias.
Dimana tahapannya hingga saat ini masih menunggu fasilitasi dari Kementerian ATR/BPN dan Kemenkumham yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nias berkomitmen untuk menyelesaikan revisi dokumen RTRW Kabupaten Nias Tahun 2014-2034 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pemandangan umum Fraksi Hanura, atas persetujuan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda RPJPD Kabupaten Nias Tahun 2025-2045 oleh Pansus DPRD Kabupaten Nias, Wakil Bupati Nias menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya.
Di sisi lain, Pemandangan Umum dari Fraksi Gerakan Persatuan Sejahtera atas masukkan dan saran untuk penyempurnaan dokumen RPJPD Kabupaten Nias Tahun 2025-2045 yakni terkait dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Wakil Bupati Nias menyampaikan bahwa hal tersebut telah termuat di dalam Ranperda RPJPD Kabupaten Nias Tahun 2025-2045 serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan akan disesuaikan pada Ranperda RPJPD Kabupaten Nias 2025-2045.
Terkait dengan persoalan Sumber Daya Manusia tentang Isu Stunting, Wakil Bupati Nias mengatakan bahwa hal dimaksud telah termuat dalam Indikator Utama Pembangunan Ranperda RPJPD Kabupaten Nias 2025-2045 pada Misi Transformasi Sosial, terkait dengan pembangunan, pengembangan dan pendampingan pemuda, arah kebijakan tersebut termuat dalam peningkatan produktivitas dan daya saing daerah pada Misi Transformasi Ekonomi. (KZ)