Cabuli Anak Di Bawah Umur, Oknum Honorer Dijebloskan Dalam Tahanan

  • Bagikan

GUNUNGSITOLI (Berita): Seorang oknum tenaga honorer salah satu instansi di Kabupaten Nias Utara berinisial CZ, 24, warga Kecamatan Lahewa Timur dijebloskan dalam tahanan Polres Nias karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penahanan tersangka CZ disampaikan Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH didampingi KBO Sat Reskrim, Ipda Aman P Harefa dan Kasi Humas, Iptu Osiduhugo Daeli usai pelaksanaan Apel Sapras di Mapolres Nias, Jumat (6/9/2024)

Revi Nurvelani menjelaskan, CZ melakukan persetubuhan kepada seorang bocah warga Kabupaten Nias Utara dari Pebruari sampai dengan April 2023.

Kronologis kejadian pencabulan tersebut berawal pada Pebruari 2022 ketika tersangka CZ berkenalan dengan bocah tersebut dan selanjutnya keduanya berpacaran.

Kemudian sekira bulan Pebruari 2023, korban dihubungi oleh tersangka melalui WhatsApp dengan maksud mengajak jalan-jalan. Korban dijemput tersangka dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya ketika mendekati tempat kos pelaku di kawasan Kecamatan Lotu, tersangka berhenti dengan alasan dompetnya ketinggalan di dalam kamar kos.

Kemudian tersangka mengajak korban masuk ke dalam kos, tetapi korban sempat menolak. Namun karena takut dilihat orang ketika berada di depan kos tersebut, akhirnya korban ikut serta masuk ke tempat kos tersangka.

Setelah berada di dalam kamar, tersangka mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami isteri, tetapi korban menolaknya. Tidak habis akal tersangka terus melancarkan rayuan dan meyakinkan korban bahwa ia akan bertanggung jawab dan bersedia menikahi korban.

Bujuk rayu tersangka akhirnya berhasil sehingga korban rela melakukan hubungan terlarang tersebut.

Kapolres menambahkan, sebenarnya kejadian tersebut tidak ada yang mengetahui, tetapi pada bulan Nopember 2023, tersangka melakukan penganiyaan terhadap korban. Dari kejadian tersebut orang tua bocah itu mempertanyakan hubungan antara korban dan tersangka.

Akhirnya kepada orangtuanya, bocah ini mengakui kalau mereka pacaran dan sudah melakukan hubungan terlarang. Mendengar pengakuan anaknya tersebut orang tua korban membuat Laporan Pengaduan di SPKT Polres Nias.

Sementara Itu, Kaur Bin Ops Sat Reskrim, Ipda Aman P. Harefa menambahkan bahwa kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dari UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 35 tahun 2024 Tentang Perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (KZ)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *