JAKARTA (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif.
Kepala Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hal itu dalam rilisnya diterima Senin (9/9/2024).
Hingga saat ini mayoritas pemegang polis (99,7 persen) menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG
(IFG Life).
Guna mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
“RPK dimaksud telah disesuaikan terakhir melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan pemegang polis,” kata Ogi.
Pada sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), aset industri asuransi di Juli 2024 mencapai Rp1.132,27 triliun atau naik 1,11 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.119,86 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp911,99 triliun atau naik 2,08 persen yoy.
Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp193,06 triliun, atau naik 7,38 persen yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,14 persen yoy dengan nilai
sebesar Rp104,30 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 14,28 persen yoy dengan nilai sebesar Rp88,77 triliun.
“Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid,” katanya.
Dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 441,17 persen dan 317,28 persen {masih berada di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi nonkomersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan
program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan
kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta
program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja
dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,28 triliun atau menurun
sebesar 2,71 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Juli 2024 tumbuh sebesar
8,05 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.465,40 triliun, meningkat dari posisi Juli
2023 sebesar Rp1.356,17 triliun.
Untuk program pensiun sukarela, total aset
mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,16 persen yoy dengan nilai mencapai
Rp375,07 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.090,32 triliun atau tumbuh sebesar 9,46 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 6,57 persen yoy dengan nilai
mencapai Rp47,57 triliun pada Juli 2024, dengan posisi aset pada Juli 2023 sebesar
Rp44,64 triliun.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP,
OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Terkait kewajiban bagi seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 25 Agustus 2024 terdapat 10 perusahaan yang masih
belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan
penilaian kemampuan dan kepatutan.
“OJK telah dan terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan
bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan
sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana
tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.
Ogi menyebut sepanjang Juli sampai 25 Agustus 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 173
sanksi, yang terdiri dari 103 sanksi peringatan/teguran dan 70 sanksi denda
yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, sampai dengan Juli 2024 OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus terhadap dana pensiun dan 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki
kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. (wie)