NIAS (Berita): Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat Pemerintah Kabupaten Nias menyelenggarakan pelayanan publik dalam bentuk pelayanan secara terpadu dan terintegrasi.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P Zai di ruang kerjanya, Selasa, (17/9/2024).
Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, maka Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui pelayanan secara terpadu dan terintegrasi.
Sejak diterbitkan Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah Kabupaten/Kota masih banyak yang belum menyelenggarakan pelayanan secara terpadu dan terintegrasi atau yang disebut Mal Pelayanan Publik (MPP), maka pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Nias akan membuka Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Hiliweto-Gido dan bertempat di Aula Lantai II Kantor Kesbangpol Kabupaten Nias.
Rencana lokasi ini telah di survey sebelumnya oleh Dinas PUPR Kabupaten Nias dan dilanjutkan mendesign tempat layanan dan juga dukung oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias dalam penyediaan jaringan Internet.
Lebih lanjut, Sekda Kabupaten Nias menjelaskan bahwa penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Nias merupakan proyek perubahannya dalam mengikuti diklat kepemimpinan TK II di Provinsi Sumatera.
“Tahapan demi tahapan telah terlaksana, yakni dengan diselenggarakannya Forum Konsultasi Publik dengan dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah dan stakeholder,” jelas Sekda.
Telah disepakati bahwa Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Nias beberapa instansi yang akan menyediakan pelayanan, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, UPT. Pengelolaan Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (Samsat), BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Nias, Bank Sumut Cabang Gunungsitoli dan PDAM Tirta Umbu Nias.
Sekda menambahkan bahwa Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Nias telah mendapat persetujuan dari Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Publik sebagaimana Surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan dan RB Nomor : B/473/PP.99/2024 tanggal 09 September 2024 Perihal Surat Persetujuan Pembentukan Mal Pelayanan Publik. (KZ)