JAKARTA (Berita): Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Budi Joyo
Santoso membeberkan berbagai faktor yang menyebabkan tingginya harga tiket pesawat di Indonesia.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU menyebutkan hal itu Minggu (22/9/2024).
Faktor-faktor tersebut dapat meliputi mahalnya harga avtur, distribusi avtur yang
masih tertutup atau dimonopoli, komponen pajak, dan perilaku pelaku usaha. Berbagai hal ini disampaikan Budi Joyo dalam diskusi yang dilakukannya dengan Sekretaris Jenderal
Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto dan beberapa pakar seperti Piter Abdullah, Taufikurrahman, dan Sunarsip Jumat, 20 September 2024, di Jakarta.
Mahalnya harga tiket pesawat domestik menjadi sorotan publik hingga menjadi
perhatian Pemerintah belakangan ini, tidak terkecuali KPPU. Berbagai upaya telah dilakukan KPPU untuk menurunkan harga tiket pesawat tersebut.
Dalam faktor pembentuk harga avtur, KPPU telah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) untuk mengevaluasi adanya konstansa yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
KPPU menilai, dalam konstanta sebesar Rp3.581/liter tersebut, sudah terdapat
beberapa komponen yang sudah tidak relevan, misalnya penggunaan acuan harga terjauh
(paling mahal) bagi pengangkutan dan penyimpanan.
Terkait distribusi, ada Peraturan BPH MIGAS No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang
Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara mengarah pada monopoli oleh Pertamina, dan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke pasar jika tidak bekerja sama dengan Pertamina.
Dengan avtur sebagai pembentuk sekitar 40 persen dari harga tiket, maka membuka pasar
avtur akan dapat menurunkan harga bahan bakar tersebut. Komponen pembentuk harga yang besar lainnya adalah biaya pemeliharaan pesawat yang mencapai sekitar 15 persen dari harga tiket.
Komponen pesawat saat ini masih didatangkan dari luar negeri, sehingga
dikenakan bea masuk. Menurunkan biaya komponen juga merupakan solusi yang harus
ditempuh. Untuk itu KPPU akan berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk melihat kembali
berbagai kebijakan yang mendasari pembentukan harga.
Mahalnya harga tiket juga dapat disebabkan oleh perilaku pelaku usaha. Untuk itu
dalam Putusan KPPU terkait kartel tiket yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung, para maskapai Terlapor diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan kebijakannya yang berkaitan dengan persaingan kepada KPPU. Ini ditujukan agar mencegah adanya perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh para maskapai.
Namun sayangnya Lion Group tidak
patuh atas Putusan, sehingga patut diduga ketidakpatuhan tersebut mengarah pada perilaku anti persaingan. Untuk itu, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan awal untuk
membuktikan adanya pelanggaran Undang-Undang oleh Lion Group.
Jika terbukti melanggar, KPPU dapat menjatuhkan denda kepada Lion Group paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau paling banyak sebesar 10 persen dari total penjualan pada pasar
bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran. (wie)