JAKARTA (Berita): Menteri Keuangan (Menkeu) bersama Secretary-General of The OECD melakukan penandatanganan Instrumen Multilateral Subject to Tax Rule (MLI STTR) pada tanggal 19 September 2024.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kabid P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Lusi Yuliani Selasa (24/9/2024).
Bagi Indonesia, penandatanganan MLI STTR berpotensi meningkatkan penerimaan pajak.
Dalam hal pembayaran tertentu yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak dengan tarif kurang dari 9 persen di negara atau yurisdiksi penerima pembayaran menjadi residen, Indonesia dapat mengenakan pajak tambahan.
STTR merupakan ketentuan yang diterapkan dengan basis perjanjian atas pembayaran intragrup seperti bunga, royalti, dan pembayaran tertentu lainnya termasuk jasa.
“This is truly an important agreement reflects the fact that the STTR has been a key priority
for many developing countries, as we heard from our previous speaker, of the Inclusive
Framework on BEPS,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hadir secara daring. Melalui
penandatanganan tersebut, Indonesia turut menunjukkan komitmen dalam upaya
peningkatan kerja sama perpajakan internasional.
Penerapan MLI STTR dilatarbelakangi oleh penggerusan basis pajak dan pengalihan
laba yang saat ini merupakan masalah global. Untuk itu, Indonesia bersama dengan lebih
dari 140 negara dan yurisdiksi anggota OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (IF) menyepakati ketentuan penerapan STTR.
Dalam ketentuan STTR, pembayaran intragrup harus dikenakan pajak dengan tarif
minimum sebesar 9 persen di negara atau yurisdiksi penerima pembayaran menjadi residen.
Dalam hal tarif yang dikenakan kurang dari 9 persen, negara sumber dapat mengenakan pajak tambahan. Pengenaan pajak tambahan STTR dilakukan setelah berakhirnya tahun pajak pembayaran dilakukan. Hal ini mengingat terdapat materiality treshold yang harus dipenuhi agar pembayaran tersebut berada dalam cakupan STTR.
Selain itu, implementasi STTR di Indonesia juga dapat menjadi salah satu instrumen untuk melindungi basis pajak dari skema penghindaran atau pengelakan pajak yang agresif. STTR akan memperkuat ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang ada saat ini.
STTR juga akan mengamandemen ketentuan P3B yang mengatur mengenai pemajakan atas pembayaran yang tercakup dalam STTR tanpa harus melalui negosiasi secara bilateral, yang umumnya memerlukan waktu yang lama. Untuk dapat berlaku efektif secara domestik, setelah proses penandatanganan, MLI STTR harus diratifikasi terlebih dahulu melalui penerbitan Peraturan Presiden.
#PajakKuatAPBNSehat. (wie)