Gang Umum Dijual, Lurah Pahlawan Binjai Minta BPN Tidak Memprosesnya

  • Bagikan
Lokasi gang umum yang diganti rugi dengan keterangan palsu yang sudah dibangun perumahan. Berita Sore/ ist

BINJAI (Berita): Lurah Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara Ahmad Zakwan, ST secara resmi mengirimkan surat kepada pihak ATR-BPN Kota Binjai agar tidak memproses surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah atas nama AML di Jalan Imam Bonjol sebelumnya Jalan Pahlawan di belakang perumahan Pahlawan Square.

Surat Lurah Pahlawan dengan No.620.82.1661 tertanggal 10 September 2024 dikirimkan kepada Kepala Kantor BPN Kota Binjai dengan perihal mohon pengembalian surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah dimohonkan AML pada 11 Maret 2022 yang digunakan untuk persyaratan sertifikat di BPN Binjai.

Menurut Zakwan, permintaan pengembalian surat pernyataan fisik sebidang tanah kepada Lurah Pahlawan akibat ada kesalahan pada tanda tangan M Kasim Lubis yang sudah meninggal dunia, dan surat tersebut belum tercatat dan diregistrasi di kantor Lurah Pahlawan. Oleh Zakwan dinyatakan surat tersebut belum sah dan belum dapat dipergunakan.

Zakwan menyatakan sesuai keterangan AML surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah sudah di kantor BPN Binjai. Untuk itu ia mohon BPN tidak memproses sertifikat berdasarkan surat keterangan fisik dari Lurah Pahlawan atas tanah yang selama ini merupakan gang atau jalan umum untuk jurusan ke sungai Mencirim diakui sebagai milik pribadi.

Menurut Sartono Wijaya sebagai warga Lk 1 Jalan Imam Bonjol, Kamis (3/10/2024), warga tidak setuju gang umum sebagai akses warga ke sungai Mencirim dijadikan milik pribadi.

Sartono juga surat mengirimkan surat – surat kepada BPN Binjai, BPN Kanwil Sumut, Polres Binjai bahwa AML sudah menjual tanah yang selama ini gang umum dengan saksi dan tanda tangan palsu atas nama orang yang sudah meninggal dunia.

Menurut Sartono yang mengirimkan surat kepada BPN Binjai tanggal 1 Oktober 2024, adanya kekeliruan yang sudah terbuka dengan adanya pemalsuan oleh Lurah Pahlawan dan membatalkan surat penguasaan fisik sebidang tanah atas nama AML. Dimohon BPN tidak memproses SHM atas nama M Hanafi Pulungan.

“Jika tidak ada tanggapan yang pasti, dalam tempo tujuh hari, kami akan membuat laporan polisi,” tegas Sartono Wijaya.

Kepling I Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Susanto Hartono ditemui Rabu (2/10/2024) mengaku ia hanya disuruh tanda tangan oleh AML dan orang BPN , yang menurut pengakuannya hanya untuk administrasi ke BPN, sebab semuanya sudah dijual kepada Asen dengan mempergunakan nama M Hanafi Pulungan. (RR)

Lokasi gang umum yang diganti rugi dengan keterangan palsu yang sudah dibangun perumahan. Berita Sore/ ist

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *