PALAS (Berita): Bawaslu Kabupaten Padanglawas (Palas) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) harus netral dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Palas, H Ningtiasih, menyampaikan hal itu pada sosialisasi pengawasan partisipatif, netralitas ASN dan Kades yang diselenggarakan Panwascam Barumun Tengah (Barteng), Sabtu (5/10).
Ningtiasih, sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut menekankan netralitas ASN dan Kades pada saat pemilihan, ASN dan Kepala Desa harus menjalankan tugas mereka dengan adil dan netral.
Dimana tidak boleh menggunakan posisi atau sumber daya mereka untuk mendukung atau menghambat salah satu kandidat pasangan calon Gubernur maupun pasangan calon Bupati.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharap akan dapat meningkatkan partisipasi Pengawasan di tingkat Kecamatan.
Kemudian bagi ASN dan Kepala Desa diharap untuk tunduk pada aturan, regulasi, dan kode etik yang mengatur netralitas mereka dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati.
Kegiatan tersebut urut dihadiri Ketua Panwascam Barteng, Sarwedi Siregar dan anggota Ali Akbar dan Roni, Kapolsek Barteng Iptu Elimawan Sitorus SH MH, ketua MUI Barteng, Camat, Danramil dan PKD. (Tio)