OJK: Aset Dana Pensiun Rp1.485,43 Triliun

  • Bagikan
Berita Sore/laswie wakid Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun merangkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA (Berita): Pada sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) di industri dana pensiun, total aset per Agustus 2024 tumbuh sebesar 9,07 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.485,43 triliun, meningkat dari posisi Agustus 2023 sebesar Rp1.361,87 triliun.

“Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,83 persen yoy dengan nilai mencapai Rp378,45 triliun,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun merangkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam rilis yang disiarkan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa Senin (7/10/2024), Ogi memaparkan tentang kondisi Asuransi dan Dana Pensiun saat ini.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.106,97 triliun atau tumbuh sebesar 10,60 persen yoy.

Ia menambahkan aset industri asuransi di Agustus 2024 mencapai Rp1.132,49 triliun atau naik 1,32 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu
Rp1.117,75 triliun.

“Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp912,78 triliun atau naik 2,42 persen yoy,” kata Ogi.

Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp218,55 triliun, atau naik 5,82 persen yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 0,56 persen yoy dengan nilai
sebesar Rp118,96 triliun. Premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 12,89
persen yoy dengan nilai sebesar Rp99,59 triliun.

Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 457,02 persen dan 323,74 persen (masih berada di atas threshold sebesar 120 persen).

Untuk asuransi nonkomersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp219,71 triliun atau menurun sebesar 3,02 persen yoy.

Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 7,26 persen yoy dengan nilai
mencapai Rp47,90 triliun pada Agustus 2024, dengan posisi aset pada Agustus
2023 sebesar Rp44,66 triliun.

Kegiatan Usaha Asuransi Jiwasraya Dibatasi

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP,
OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut OJK menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) pada 11 September 2024; dan b. PT Berdikari Insurance (PT BIC) pada 11 September 2024.

Dalam rangka kewajiban bagi seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 20 September 2024 terdapat 9 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.

OJK telah dan memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi
perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan.

Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan
Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi
aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

Ogi menambahkan sampai dengan 20 September 2024, Bidang Pengawasan PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 57 sanksi, yang terdiri dari 49 sanksi peringatan/teguran dan 8 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, sampai dengan 20 September 2024 OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan
dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Selain itu juga terdapat 15 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus dimana 2 Dana Pensiun di antaranya dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *