Perusahaan Pinjol Salurkan Pembiayaan Rp72,03 Triliun

  • Bagikan

JAKARTA (Berita): Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending atau perusahaan pinjaman online (Pinjol), outstanding pembiayaan di Agustus 2024 tumbuh 35,62 persen yoy (Juli 2024: 23,97 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp72,03 triliun.

“Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,38 persen (Juli 2024: 2,53 persen),” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa lainnya Keuangan merangkap Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam rilis yang disiarkan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa Senin (7/10/2024) menyebut untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 89,20 persen yoy (Juli 2024: 73,55 persen yoy) atau
menjadi Rp7,99 triliun dengan NPF gross sebesar 2,52 persen (Juli 2024: 2,82
persen).

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), 1. Terkait kewajiban pemenuhan ekuitas minimum:
a. Per Agustus 2024, terdapat 6 Perusahaan Pembiayaan (PP) dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar, dan
b. Per September 2024, terdapat 16 dari 98 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.

Dari 16 penyelenggara P2P lending tersebut, enam sedang dalam proses analisis
permohonan peningkatan modal disetor.
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investorlokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.

2. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan September 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 19 Perusahaan Pembiayaan, 12 Perusahaan Modal Ventura, dan 17Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap
Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 18 sanksi denda dan 49 sanksi peringatan tertulis,” kata Agusman.

Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *