Nilai Transaksi Aset Kripto Tumbuh 354 Persen

  • Bagikan

JAKARTA (Berita): Nilai transaksi aset kripto tumbuh dari Rp42,34 triliun di Juli 2024 menjadi Rp48 triliun di bulan Agustus 2024.

Dengan demikian, secara akumulatif nilai transaksi aset kripto pada Januari – Agustus 2024 mencapai Rp344,09 triliun atau tumbuh 354 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Dalam rilis yang disiarkan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa menyebutkan hal itu Senin (7/10/2024).

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Dalam rangka pelaksanaan Regulatory Sandbox, per September 2024, OJK telah menerima 162 permintaan konsultasi. Pada September 2024, OJK telah memfasilitasi konsultasi sandbox kepada 8 pihak.

“Dengan demikian, hingga September 2024, OJK telah melayani konsultasi atas 44 pihak,”
kata Hasan Fawzi, Kepala Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK.

Selain itu, masih terdapat dalam antrian sebanyak 14 permintaan konsultasi. Terdapat satu peserta sandbox dengan ruang lingkup aktivitas terkait aset keuangan digital dan aset kripto yang telah disetujui untuk mengikuti sandbox OJK.

Selanjutnya, terdapat lima calon peserta sandbox dalam pipeline yang telah mengajukan pendaftaran melalui SPRINT OJK, dengan ruang lingkup meliputi Aktivitas Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Pendukung Pasar, dan Aktivitas jasa keuangan lainnya.

Sedangkan pada pendaftaran Penyelenggara ITSK, per September 2024, terdapat dua Penyelenggara ITSK dengan jenis model
bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) yang telah mendapatkan status terdaftar di OJK.

OJK sedang memproses pengajuan pendaftaran dari 19 calon Penyelenggara
ITSK dengan rincian 10 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis ITSK ICS. Kemudian 9 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis ITSK Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan.

Adapun 4 dari 19 calon Penyelenggara ITSK yang mengajukan pendaftaran ke OJK tersebut bukan merupakan pemohon yang berasal dari peserta sandbox sebelumnya.

Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Agustus 2024, jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 20,9 juta investor (Juli: 20,59 juta). (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *