Camat Medan Timur Dan Pengembang Lecehkan DPRD Medan

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri merasa dilecehkan oleh Camat Medan Timur, Noor Alfi Pane dan pihak pengembangan bangunan di Jalan Karantina, Medan Timur.

Pasalnya, rapat mediasi saat itu akan digelar di Kantor Camat Medan Timur.

Tak hanya, politisi PKB itu hadir sejumlah warga yang bermukim di Jalan Karantina pun telah hadir sejak pukul 09.00 WIB.

Namun, hingga pukul 10.30 Wib, Camat Medan Timur tak hadir termasuk pihak pengembang.

“Ini sudah berjam-jam menunggu, tapi Camat Medan Timur, pihak pengembang Lurah dan Kepling juga tak hadir.Dikiranya, kami ini apa pada hal Camat Medan Timur sendiri yang membuat jadwal pertemuan.Karena ini Dapil saya dan warga minta hadir saya datang ,” kata Lailatul Badri kepada wartawan, Selasa (8/10/2024) sebelum meninggalkan lokasi.

Wanita yang akrab disapa, Lela ini mengatakan mediasi tersebut untuk menindak lanjuti hasil keputusan mediasi pada tanggal 1 Oktober 2024.

” Berdasarkan hasil keputusan mediasi tanggal 1 Oktober yang dihadiri Awi sebagai perwakilan pemilik bangunan telah membuat kesepakatan untuk memotong tembok bangunan setinggi 3 meter dirubuhkan menjadi 2 meter.

Dan pihak pengembang juga telah menyepakati untuk membenahi bangunan milik warga yang rusak. Dan kesepakatan tersebut tidak dipatuhi mereka ( pengembang), tetap mereka bekerja ,” kata Lela.

“Pada tanggal 7 Oktober warga pun bertindak dengan menyegel bangunan.Dan warga akan kembali dibuat agenda pertemuan pada pukul 10.00 Wib,” kata Lela.

Namun, kata Lela justru pihak Camat Medan Timur tak hadir.

” Ini jelas bentuk pelecehan terhadap lembaga legislatif yang dilakukan Camat Medan Timur ,” katanya seraya meninggalkan Kantor Camat Medan Timur.

Warga yang kesal menunggu berjam-jam akhirnya memuncak. Sebagian warga yang didominasi emak-emak pada pukul 11.30 WIB yang awalnya menunggu di halaman Kantor Camat Medan Timur akhirnya menggeruduk kantor dan berteriak di Kantor Kecamatan tersebut.

Kericuhan perang mulut pun tak terhindarkan saat itu dengan staf kecamatan. Dan saat itu emak-emak itu menarik bangku dan membentangnya di depan pintu masuk.

Menurut, Fadila kehadiran warga untuk menindak lanjuti hasil kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Aksi kami hari ini merupakan lanjutan dari tanggal 1 Oktober kemarin. Pada 1 Oktober itu, kami sudah dimediasi oleh pihak kecamatan dengan pengembang diwakili Awi.Dan telah diambil kesepakatan untuk pertemuan lanjutan hari ini, tapi tak diindahkan pula,” jelasnya.

Pada pukul 14.00 Wib akhirnya dilakukan pertemuan dengan warga. Pertemuan tersebut dilakukan Sekretaris Camat Medan Timur, Syamsul Alam Nasution.

Namun, warga menolak sebelum hadirnya anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri.
Setelah kehadiran politisi tersebut akhirnya digelar rapat, tapi sayangnya pihak pemilik bangunan tidak hadir.

“Kita memahami keinginan bapak, ibu sesuai hasil mediasi tanggal 1 Oktober untuk dipatuhi pihak pemilik bangunan.Tapi ini tidak dijalankan,” katanya.

Kata Syamsul Alam Nasution tidak hadirnya Camat karena ada pihak keluarga yang sakit.
Untuk permasalahan warga, kata Syamsul, pihaknya sudah berupaya menghubungi saudara Awi, tapi juga tak hadir.

“Kami dari Kecamatan dan Kelurahan sudah menghubungi saudara Awi sebagai perwakilan pengembang.Tapi sampai saat ini tidak hadir,” katanya.

Ditempat yang sama, Lailatul Badri berharap agar pihak Kecamatan dan lainya benar-benar dapat berpihak kepada warga.

“Hari kita benar- benar kecewa dan sangat dilecehkan oleh saudara Camat dan pihak pengembang yang tidak hadir.Sebaliknya, Camat membuat janji tapi tidak hadir.Apa yang diinginkan warga dari hasil kesepakatan tanggal 1 Oktober dapat dipatuhi.Tapi, faktanya keputusan dilanggar. Jadi kami minta sikap tegas pihak Kecamatan, segera surati Satpol PP untuk merubuhkan tembok bangunan yang berdiri,” katanya.

Sekretaris Camat Medan Timur, Syamsul Alam Nasution saat itu menyatakan akan mengirimkan hasil notulen rapat kepada Dinas Perkim dan Satpol PP.

“Demi Allah kami tidak ada apa-apa.Kami hanya babu admistrasi, segera kita buat surat dan mengirimkan kepada Dinas Perkim dan Satpol PP, termasuk pemilik bangunan ,” katanya.

Namun, saat itu warga mendesak untuk mengetahui siapa pemilik bangunan.

Dihadapan warga, Syamsul menyampaikan tidak mengetahui, sehingga surat hanya dikirimkan ke Jalan Karantina, Medan Timur.

Imbasnya, warga meminta agar surat tersebut ditempelkan diarea lokasi bangunan.

Disinggung apakah pihak Kecamatan Medan Timur sudah mengetahui adanya pembangunan tembok sepanjang empat meter di Jalan Karantina, Syamsul mengaku baru mengetahui setelah laporan warga.

“Kami mengetahui adanya bangunan tembok sepanjang empat meter itu setelah laporan dari warga. Sampai saat ini juga yang kami lihat bangunan di area itu tidak ada. Hanya ada pendirian tembok sepanjang empat meter,” jelasnya.

Syamsul juga tak menjawab secara tegas, jika pengembang tak mengindahkan surat imbauan dari pihak kecamatan pada tanggal 1 Oktober.

“Kami sudah mengadakan mediasi pada tanggal 1 Oktober, ini tindak lanjut kita untuk menyampaikan aspirasi warga. Tapi jika tak diindahkan juga, maka akan kami beri imbauan lebih lanjut kembali,” jelasnya. (MZ)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *