MEDAN (Berita): Kinerja dari fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online hingga Juli 2024 terus menunjukkan pertumbuhan, dengan outstanding pinjaman tumbuh sebesar 46,45 persen yoy (Desember 2023: 29,89 persen yoy) yang mencapai jumlah Rp2,26 triliun.
“Sementara itu, risiko yang terkait dengan pembiayaan secara keseluruhan (TWP90) tetap berada pada level yang aman yakni sebesar 1,49 persen (Desember 2023: 1,99 persen),” kata Khoirul Muttaqien, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara mengatakan hal itu kepada wartawan Selasa (15/10/2024).
“Pertumbuhan ini menandakan adanya peningkatan inklusi keuangan, dengan teknologi yang memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak terlayani oleh institusi keuangan konvensional,” jelas Muttaqien.
Ia menambahkan perkembangan ini tidak hanya membantu individu tetapi juga mendukung pertumbuhan UMKM.Top of Form
Penyaluran pembiayaan/pinjaman yang dilakukan oleh entitas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang berkantor pusat di Sumatera Utara terus menunjukkan pertumbuhan yang positif. Industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terdiri dari 1 LKM dan 1 Bank Wakaf Mikro (BWM) mencatatkan pertumbuhan aset sebesar 15,19 persen yoy pada bulan Agustus 2024.
Sementara itu, penyaluran pembiayaan tercatat mencapai Rp6,48 miliar dengan pertumbuhan 37,84 persen yoy. Berdasarkan target demografi, LKM lebih mengarahkan fokusnya pada pengembangan komunitas berpendapatan rendah yang produktif, sehingga memiliki jumlah pembiayaan yang lebih kecil dibandingkan dengan entitas finansial lainnya.
Untuk entitas pergadaian yang terdiri dari 1 pergadaian persero (PT Pegadaian) dan 22 perusahaan gadai swasta, total pinjaman yang diberikan telah mencapai Rp5,08 triliun per Juli 2024, mengalami pertumbuhan sebesar 26,39 persen yoy. Dalam periode September 2024, terdapat penambahan 1 perusahaan gadai swasta yang terdaftar dan mendapat izin dari OJK di Sumatera Utara, sehingga total entitas gadai swasta bertambah menjadi 21 perusahaan. Pertumbuhan ini menandakan perkembangan yang positif dalam pengembangan bisnis dan pemberdayaan masyarakat, terutama bagi kelompok dengan pendapatan menengah ke bawah di wilayah Sumatera Utara.
Perkembangan Pelindungan Konsumen
Sejak Januari hingga Agustus 2024, OJK Sumatera Utara menerima 932 pengaduan konsumen dari masyarakat di wilayah ini. Dari jumlah tersebut, 359 pengaduan terkait sektor perbankan, 206 terkait asuransi, 182 berkaitan dengan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar di OJK, 168 berhubungan dengan perusahaan pembiayaan, dan sisanya terkait dengan sektor IKNB lainnya, serta Pasar Modal. (wie)
–