SUBULUSSALAM (Berita): Tim Resnarkoba Polres Subulussalam berhasil menangkap seorang pria berinisial MY, 42, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
MY, ditangkap di kediamannya di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, pada Selasa (15/12/2024).
Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang telah dilakukan oleh Tim Opsnal Narkoba sejak awal Oktober.
“Operasi penangkapan ini dilaksanakan setelah pengamatan dan penyelidikan yang intensif sejak 2 Oktober lalu. Tim kami berhasil mengamankan 23 paket sabu dengan berat total 4,18 gram yang disembunyikan di dalam sebuah kotak berwarna biru di kamar tersangka,” ujar AKBP Yhogi.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti 23 paket sabu yang dibungkus plastik transparan. Saat diinterogasi, MY mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Subulussalam untuk proses hukum lebih lanjut.
MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjeratnya dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Kapolres AKBP Yhogi juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka kepada pihak kepolisian. (zel)