BATUBARA (Berita) Ketua KPU Batubara Erwin SSos, menghadiri undangan klarifikasi penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran pada Selasa (15/10/2024) di Kantor Bawaslu Batubara Selasa (15/10/2024).
Kehadiran Ketua KPU disambut Sekretariat Bawaslu Kabupaten Batu Bara dengan memakai rompi dan batik didampingi Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Burhan langsung menuju ruang Klarifikasi Bawaslu.
Kepada Berita, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa Amin Rais Harahap SH,I.MH mengatakan peminta keterangan terkait adanya Surat Keputusan KPU Batubara Nomer 902 tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Batu Bara berlangsung 1 jam lamanya.
“Masih penelusuran terkait adanya Keputusan KPU Batu Bara Nomer 902 tahun 2024 maraknya pemasangan APK di wilayah Kabupaten Batubara ini,” ucap Amin Rais.
Hal serupa dikatakan Ketua Bawaslu Batubara, M.Amin Lubis menyebutkan pemanggilan KPU tindakan penelusuran dilakukan Bawaslu Batubara yang sebelumnya juga telah pernah menyampaikan Surat Rekomendasi Nomor: 195/PM.01.02/K.SU-02/10/2024 Tanggal 03 Oktober 2024, dan Surat Peringatan Nomer 213/PM.01.02/K.SU-02/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024.
“Dan masih kita dalam,” katanya.
Terpisah menanggapi Pemasangan APK,
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Parmas Bawaslu Kabupaten Batu Bara Muksin Kalid, SE mengatakan sesuai PKPU 13 tahun 2024 Tentang Kampanye dan Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.(als)