Gang Di Kawasan Perumahan Pahlawan Square Dijual, Warga Sebut Pemko Binjai Tak Peduli

  • Bagikan
Berita Sore/ist Bangunan perumahan di lahan gang (jalan umum ke Sei Mencirim). Warga Perumahan Asam Jawa dan Pahlawan Square Binjai minta bangunan segera dibongkar.

BINJAI ( Berita): Pemerintah Kota( Pemko) Binjai tidak peduli akan kepentingan, sehingga warga Perumahan Asam Jawa dan Pahlawan Square di Jalan T Imam Bonjol yang dulunya Jalan Pahlawan akan memproses kasus gang yang di kawasan perumahan Pahlawan Square dijual dengan mempergunakan tanda tangan orang yang meninggal kepada pengembang.

Warga Perumahan Asam Jawa dan Pahlawan Square sudah mengirimkan surat kepada Wali Kota Binjai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Satpol PP 7 Oktober 2024 agar bangunan di lahan gang (jalan umum ke Sei Mencirim) segera dibongkar.

Menurut warga diwakili Sartono Wijaya, Selasa (15/10/2024), mengatakan kasus jalan kecil atau gang itu akan menjadi diproses secara hukum .

Penguasaan fisik sebidang tanah dengan nama AML bernomor 470 tertanggal 11 Maret 2022 dikeluarkan Lurah Pahlawan, menjadi dasar ganti rugi kepada M. Hanafi Pulungan dengan surat No.592.21-629 tertanggal 8 April 2022 menjadi dasar terbitnya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBK) yang dulunya bernama Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB)) oleh Dinas Perkim.

Ternyata dasar alas hak tanah itu diketahui ada pemalsuan tanda tangan. Apalagi orangnya sudah wafat, sehingga dicabut oleh Lurah Pahlawan melalui surat No.620.82-1661 tertanggal 10 September 2024. Dan minta Ka BPN agar tidak mengeluarkan serifikat.

Kepala BPN Binjai Mahyu Danil ketika mau dikonfirmasi Senin (14/10/2024) tidak mau bertemu melalui pesan melalui petugas keamanan Safrizal .

Menurut beberapa warga di kawasan Perumahan Asam Jawa , Selasa sore (15/10/2024), merasa kecewa terhadap Pemko Binjai yang tidak peduli akan kepentingan masyarakat.

“Dengan dibangunnya ruko di gang itu,berarti jalan umum ke sungai Mencirim tidak ada lagi,” ujar Sartono.

Ia berharap Wali Kota Binjai harus meneliti pembangunan perumahan Pahlawan Square dengan PBG untuk 12 unit bangunan dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu( PMPTSP).

Bangunan i 10 pintu berdasarkan SHM No.924, dua unit lagi dengan dasar pernyataan fisik gang umum dikeluarkan Lurah Pahlawan atas nama AML dan sudah dibatalkan Lurah Pahlawan Ahmad Zakwan,ST dengan No. 620.82-1661. Warga setempat minta Wali Kota Binjai harus peduli kepentingan umum.

Apalagi dari izin Pembangunan perumahan 10 unit, bangunan gedung nomor 10 tepat posisi diatas Daerah Aliran Sungai( DAS) sungai Mencirim.

Bahkan kawasan DAS di kawasan itu sudah pernah diganti rugi Pemko Binjai melalui Panitia Pembebasan Tanah Kotamadya Binjai tahun 1998, sesuai pengumuman data fisik dandata juridis dari BPN u/p Kantor Pertanahan Kotamadya Binjai No.2/PDPT/Peng/9/2001 tertanggal 3 September 2001.

“Adanya dasar hukum dan kasus pemalsuan tandatangan penjualan gang dan sudah dibatalkan Lurah Pahlawan, wajar Wali Kota Binjai mencek kasus itu untuk kepedulian masyarakat,” ujar warga. (RR)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *