BATUBARA (Berita): Sebanyak 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Humas DPRD Batubara dalam rilisnya kepada Berita Rabu (16/10/2024) mengatakan
keputusan diambil pada Rapat Paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD Batubara, Kecamatan Lima Puluh.
Dalam rapat seluruh fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara menerima dan menyetujui laporan akhir Pansus I dan III. Ranperda diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya menangani kawasan permukiman kumuh menjadi salah satu masalah sosial yang mendesak di Kabupaten Batubara.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah akan memiliki payung hukum yang jelas untuk melakukan pencegahan, perbaikan, serta peningkatan kualitas infrastruktur di wilayah-wilayah yang masuk kategori kumuh, sesuai dengan standar ditetapkan pemerintah pusat.
Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara, Heri Wahyudi, mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta anggota DPRD yang telah menyetujui Ranperda ini. Regulasi itu sangat penting dalam menanggulangi masalah permukiman kumuh yang selama ini menjadi tantangan bagi perkembangan sosial-ekonomi daerah.
“Dengan disetujuinya Ranperda ini menjadi peraturan daerah, kita memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Batubara,” katanya.
Langkah ini dapat membawa perubahan nyata bagi kehidupan masyarakat, khususnya dalam hal perumahan yang lebih layak dan berkualitas jelas Heri Wahyudi.
Perumahan dan permukiman kumuh merupakan salah satu isu utama yang memerlukan penanganan serius dan komprehensif.Pemerintah daerah dapat bergerak lebih efektif dalam memperbaiki kondisi lingkungan permukiman yang kurang layak, sehingga masyarakat dapat menikmati hunian yang lebih sehat dan aman.
Ranperda permukiman kumuh juga dibahas usulan tentang pengaturan budaya mengaji di Kabupaten Batubara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pansus III DPRD Batubara, pengaturan budaya mengaji lebih cocok dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. “Meskipun usulan itu tidak bisa menjadi Perda, niat baik di balik usulan itu tetap dihargai sebagai bagian dari amal baik,” ucap Pj Batubara.
Insya Allah, niat baik ini akan dihitung sebagai amal baik yang membawa berkah.Masyarakat pun diharapkan dapat turut berperan aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan peraturan ini agar upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dapat berjalan dengan optimal.
Rapat paripurna diakhiri dengan komitmen DPRD dan pemerintah daerah untuk terus bekerja sama dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik di Batu Bara.(als)