JAKARTA (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan adanya Instruksi Presiden (Inpres) untuk peta jalan pengawasan kemitraan ke Pemerintah sebagai salah satu fokus pemerintahan ke depan di bidang perekonomian.
Siaran pers yang diterima dari Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU menyebutkan hal itu Jumat (18/10/2024).
Diusulkan kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dalam rancangan kebijakan pembangunan Indonesia untuk lima tahun
mendatang. Usulan keberadaan Inpres tersebut diserahkan Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa dalam bentuk Policy Paper Peta Jalan Kebijakan Pengawasan Kemitraan Indonesia 2024-2029 kepada Pemerintah.
Secara simbolis kepada kepada Burhanuddin Abdullah sebagai Penasihat KPPU yang juga Ketua Dewan Penasihat TKN Presiden Terpilih Prabowo Subianto, didampingi Penasihat KPPU lainnya, Fuad Bawazier dan Sahala Benny Pasaribu, Kamis (17/10/2024) di Kantor Pusat KPPU.
Turut hadir menyaksikan penyerahan tersebut, Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dan
Gopprera Panggabean.
Ketua KPPU berpendapat bahwa kemitraan merupakan akselerator investasi antar pelaku
usaha di berbagai skala, termasuk antara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan usaha besar.
Dengan kontribusi UMKM kepada Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07% dari total PDB pada tahun 2018, penyerapan 97% tenaga kerja dan 58,8% investasi, Ketua KPPU melihat potensi kemitraan terhadap perekonomian Indonesia cukup besar, namun kontribusinya masih relatif rendah.
UMKM cenderung berjalan sendiri-sendiri serta praktik kemitraan dengan industri hanya
menguntungkan usaha besar, sementara alih teknologi berjalan lambat. Ketua KPPU
menyampaikan beberapa masukan strategis kepada Presiden Terpilih terkait hal tersebut.
“Dalam jangka pendek diperlukan Instruksi Presiden agar pelaku usaha besar dan menengah melaksanakan kemitraan dengan pelaku usaha kecil dan mikro yang diawasi oleh KPPU,” katanya.
Juga perlu dibentuk Lembaga koordinasi kemitraan nasional sesuai pasal 34 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. Aturan ini sudah berusia 16 tahun, namun belum dijalankan. Padahal ini penting untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang berkualitas.
“Sementara untuk jangka menengah, perlu dibuat undang-undang khusus kemitraan, dan jangka panjang diperlukan peta jalan emas kemitraan sesuai RPJPN 2024-2045,” jelas Ifan sapaan akrab Ketua KPPU.
Ekonom Indonesia Prof Dr Didin S Damanhuri, SE, MS, DEA., yang membantu KPPU dalam penyusunan policy paper peta jalan tersebut menjelaskan bahwa, perlu melakukan identifikasi faktor-faktor strategis pengembangan mekanisme pengawasan program kemitraan usaha yang efektif di Indonesia.
Serta perlu dilakukan penyusunan gap analysis terhadap regulasi dan kebijakan
yang teridentifikasi untuk memperoleh gambaran atas hambatan dan peluang pengembangan mekanisme pengawasan program kemitraan usaha.
Berbagai analisis ini akan dituangkan dalam
konsep naskah kebijakan sebagai bahan awal arahan strategis pengawasan kemitraan usaha di Indonesia untuk 5 tahun yang akan diformalkan dalam bentuk Instruksi Presiden.
Fuad Bawazier menyambut baik perlunya Instruksi Presiden tersebut sebagai langkah
tercepat yang dapat ditempuh. Sementara proses menuju Instruksi Presiden, Burhanudin Abdullah mengarahkan KPPU agar memfokuskan pengawasan kemitraannya kepada 5.500 perusahaan besar yang memiliki cengkraman atau potensi untuk melakukan konsentrasi usaha.
Benny Pasaribu menambahkan solusi agar KPPU melakukan sosialisasi kepada lebih kurang 65 ribu perusahaan besar dan menengah untuk menjalankan amanah Undang-Undang No. 20/2008 dan turunannya
agar kemitraan itu benar-benar dijalankan, karena bermitra adalah suatu keharusan bagi
perusahaan agar lebih efisien.
Untuk menambahkan, Gopprera menjelaskan bahwa tantangan bagi KPPU adalah
bagaimana KPPU dapat melakukan pengawasan secara masif ke semua sektor yang jumlah UMKMnya mencapai 64,1 juta.
“Melalui pengawasan yang masif, kesenjangan akan berkurang, dan
pemerataan ekonomi akan tercapai. Karena semua pelaku usaha tumbuh dan berkembang bersama dengan menerapkan prinsip-prinsip kemitraan yang setara dan saling menguntungkan,” jelas Gopprera.
Dengan keterbatasan wewenang dan anggaran KPPU, hal tersebut tentu belum dapat dicapai. Untuk itu, KPPU membutuhkan dukungan berbagai pihak dan salah satunya dengan penyelarasan konsep kemitraan dengan rumusan Asta Cita Presiden 2024 – 2029, tutup Gopprera. (wie)