MEDAN (Berita): Tindakan tegas Polda Sumut atas pelaku pidana Narkoba mendapat dukungan dari masyarakat. Secara umum masyarakat yang merasakan dampak negatif penyalahgunaan Narkoba akan merasa lebih nyaman jika Sumatera Utara tanpa Narkoba.
Hal itu dikatakan dosen Fisipol Universitas Medan Area (UMA) Dr Dedi Sahputra, MA di Medan, Kamis (31/10). “Menurut saya masyarakat secara umum akan mendukung tindakan tegas yang dilakukan oleh Polda Sumut terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya.
Menurutnya, jika jajaran Polda Sumut konsisten dari tingkat tertinggi sampai ke paling bawah maka akan muncul trust di dalam masyarakat terhadap Polda Sumut.
“Trust ini penting sekali karenanya, konsistensi perlu dijaga. Sejauh ini Polda Sumut telah menunjukkannya, meskipun mesti harus terus ditingkatkan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 28 orang tersangka pelaku tindak pidana Narkoba di Sumatra Utara, ditembak polisi selama periode Juli hingga Oktober 2024.
Puluhan orang itu ditembak karena dikabarkan melakukan perlawanan, mencoba melarikan diri hingga membahayakan masyarakat.
Hal itu dikatakan Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (22/10) pagi.
“Berdasarkan data dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, sebanyak 28 orang tersangka dari 14 kasus telah ditindak secara terukur dengan langkah tegas, termasuk penembakan pada bagian kaki,” kata Hadi.
Kombes Hadi merinci hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Ditresnarkoba Polda Sumut menangani sembilan kasus Narkoba yang melibatkan 22 orang tersangka.
Dari operasi ini, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 175.000 gram sabu-sabu dan 39.000 butir pil ekstasi. Ini menandai keberhasilan signifikan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatra Utara.
Selain Polda Sumut, personel Polrestabes Medan juga turut berkontribusi dengan mengamankan seorang tersangka dalam satu kasus serta menyita barang bukti 2.000 gram sabu sebagai barang bukti.
Di wilayah Asahan, Polres Asahan berhasil menangkap dua tersangka dalam satu kasus, dengan barang bukti 25.000 gram sabu yang berhasil diamankan.
Polres Tebing Tinggi juga tidak ketinggalan dalam upaya ini. Mereka menangkap seorang tersangka dengan barang bukti berupa 10.000 gram sabu dan 28.000 butir pil ekstasi.
Sebelumnya lagi, berdasarkan data yang diterima, Senin (14/10), dalam sepekan 7-14 Oktober 2024, Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap 85 kasus tindak pidana peredaran Narkoba dengan mengamankan 105 orang tersangka terdiri dari pemakai Narkoba 19 orang dan jaringan Narkoba 86 orang. Juga ada seorang wanita cantik yang turut ditangkap.
Dari pengungkapan kasus Narkoba itu turut disita barang bukti berupa sabu seberat 114,67 kg, pil ekstasi 20.008 butir, ganja 2 kg, uang Rp5,2 juta serta barang bukti lainnya. Saat ini para pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan Polda Sumut bersama jajaran terus melakukan penindakan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
“Peredaran Narkoba musuh bersama dan menjadi prioritas utama Polda Sumut bersama Polres jajaran untuk memberantasnya,” katanya.
Ia mengungkapkan, peredaran Narkoba menjadi pemicu atau faktor utama terjadinya berbagai masalah aksi kejahatan di tengah-tengah masyarakat. “Polda Sumatera Utara tidak akan segan-segan memberikan tegas terhadap para pelaku peredaran Narkoba,” pungkasnya.
Kejahatan Jalanan
Selain menindak penyalahgunaan Narkoba, Kapolda Sumut juga menegaskan tidak ada kompromi terhadap aksi geng motor dan pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Terhadap para geng motor dan pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan akan ditindak tegas,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (27/9).
Hadi mengatakan, Polda Sumut akan menambah jumlah personel melaksanakan patroli guna mencegah aksi geng motor dan pelaku jalanan yang meresahkan masyarakat di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Polda Sumut memastikan personel hadir di mana-mana untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat dalam menjalankan berbagai aktivitasnya,” katanya.
Mantan Kapolres Biak Papua itu menerangkan, personel Jatanras Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan sebelumnya telah mengamankan sebanyak 10 orang anggota geng motor yang melakukan penyerangan terhadap warga menggunakan senjata tajam di Desa Helvetia.
Ke 10 anggota geng motor itu ditangkap saat bersembunyi di kawasan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli. Untuk identitas para pelaku berinisial FA (15), TCP (17), HL (15), A (19), GBU (17), MS (15), MS (16), MA (16), K (17), dan MDT (17), hampir semuanya masih berstatus pelajar dan ada yang putus sekolah.
“Dari 10 orang pelaku geng motor itu tiga orang diantaranya terbukti melakukan aksi tawuran antar kelompok geng motor di Fly Over Brayan hingga viral di media sosial,” terang Hadi bahwa Polrestabes Medan juga berhasil menggerebek markas Geng Motor Texas di Jalan Medan Raya, Kecamatan Medan Denai, pada Sabtu 21 September 2024 lalu.
“Ada 10 orang yang diamankan yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Kelompok geng motor tersebut termonitor melintas di Jalan Diponegoro, Medan, hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok geng motor lainnya,” ucap Kabid Humas Polda Sumut.
Hadi menyebutkan, penindakan terhadap kelompok geng motor yang meresahkan masyarakat menjadi atensi. Dimana Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua orang pelaku residivis berinisial JK dan BM di wilayah Kota Medan.
Terhadap pelaku BM terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan ketika diamankan. Dalam aksinya kedua pelaku merupakan kelompok geng motor secara spontan dengan menggunakan senjata tajam merampok korban pasangan kekasih saat melintas di Jalan Cemara, Medan.
“Terhadap para pelaku geng motor ditangkap dan diberikan tindakan tegas terukur telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(Ded)