Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Pengancaman Terhadap Seorang Nenek

  • Bagikan
Pelaku pengancaman diamankan di Polsek Medan Baru Kamis (31/10/2024). Berita Sore/muslim kubis

MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pengancaman yang terjadi di Jalan Mawar Kelurahan Sari Rejo Kec.Medan Polonia.Kamis (31/10/2024)

Marudut Siregar, 43, warga Jalan Karya Perbatasan Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Polonia ini terpaksa berurusan dengan Polisi diakibatkan laporan atas pengancaman yang dialami korbannya Yusmalizar Hazzah, 68 warga Jalan Cik Ditiro dalam Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH kepada Berita mengatakan bahwa pelaku yang bernama Marudut Siregar diamankan atas laporan pengancaman yang dialami Yusmalizar Hazzah .

“Peristiwa berawal Minggu tanggal (28/7/2024) pukul 14.00 WIB, korban sedang berada di kebunnya Jalan Mawar Gang Keluarga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia melihat pelaku sedang memagar lahan kebunnya

Kemudian, kata Kanit Reskrim Reskrim Polsek Medan Baru. korban memanggil pelaku untuk meminta keluar dari lahan kebunan miliknya. Selanjutnya setelah pelaku mendengar permintaan korban agar meninggalkan lahan tersebut, pelaku pun langsung mengancam korban dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari kantong celana nya.

Lalu,melihat aksi pelaku tersebut, korban pun meninggalkan kebunnya untuk menyelamatkan diri dari ancaman senjata tajam itu dan bergegas mendatangi Polsek Medan Baru guna membuat laporan Polisi.

Petugas yang mendapat laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan.Rabu (30/10/2024) sekitar puku 15.00.Wib.pelaku diamankan petugas saat berada di kediamannya di jalan Karya.Kel.Sari Rejo tanpa ada perlawanan

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. bahwa barang bukti pisau yang digunakannya sudah dibuang di daerah kanal Marindal.

“Terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 335 (ayat 1) KUHPidana,”Jelas Dian Mangunsong (ML)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *