GUNUNGSITOLI (Berita): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Organisasi Masyarakat (Ormas), tokoh masyarakat, mahasiswa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di Museum Pusaka Nias Jalan Yosudarso, Kelurahan Saombo, Ujung nomor 134 A, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Jumat (1/11/2024).
Acara ini dihadiri Lutherman Harefa Korditor Divisi Hukum Parmas, Nuralia Lase, Riswan Kurniawan Zebua, Staf Bawaslu, Roy Nirmawan Hulu S.H Staf Hp2H, Nara Sumber Asisten 1 Pemerintah Kota Gunungsitoli bidang Meiman K Harefa, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Mahasiswa, tokoh Masyarakat, LSM dan pers.
Mewakili Ketua Bawaslu Lutherman Harefa, Korditor Divisi Hukum Parmas, membuka secara resmi kegiatan ini, dia menyampaikan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan Partisipatif dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 ini.
“Kami dari Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli, menghimbau kepada seluruh rlemen masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum tanggal 27 November 2024.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang tidak bisa menjaga netralitas sebagai ASN sebagai mana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No.10 tahun 2012, ini dapat dilaporkan kepada Bawaslu untuk di proses ditingkat Bawaslu.
“Dan apa bila terindikasi pidana maka sangsinya dapat di pecat dengan tidak hormat,” ujar Lutherman.
Sampai hari ini, Bawaslu terah menerima sembilan laporan terkait pelanggaran Pemilu ini, tujuh sedang penyidikan dan dua dalam tahap proses penyidikan.
“Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, untuk dapat berpartisipasi melakukan pengawasan dan melaporkan bila terdapat pelanggaran pemilu di seluruh wilayah kota Gunungsitoli,” harap Luther Harefa.
Meiman Harefa.SSos, Msp, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebagai nara sumber dalam acara Sosialisasi ini mengatakan, fungsi Pemilu ada tiga hal, pertama sebagai instrumen pergantian kepemimpinan politik secara reguler damai dan positif.
Yang kedua sebagai instrumen partisipasi rakyat dalam politik dan pemerintahan, melalui fungsi partisipasi rakyat dalam kepemimpinan politik.
Yang ketiga adalah sebagai instrumen partisipasi rakyat dalam mengevaluasi kerja politik ( Reward And Punishment) maka sebagai warga yang baik.
“Mari kita pergunakan hak kita dalam memilih pemimpin kita terutama Paslon Walikota dan Wakil Walikota dengan cara jujur damai dan adil,” ungkap Meiman Harefa (KZ)