BATUBARA (Berita): Penjabat (Pj) Bupati Batubara Heri Wahyudi Marpaung, S.STP, MAP mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Batu Bara untuk memanfaatkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan yang digelar pada 21 Oktober – 31 Desember 2024.
“Kepada masyarakat Kabupaten Batu Bara yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera mengurus surat – surat kendaraan bermotornya dan memanfaatkan pemutihan diskon pajak kendaraan bermotor 2024,” katanya Sabtu (2/11/2024).
Sesuai informasi Bapenda Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Samsat program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor 2024 menerapkan pembebasan atas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023, bebas denda PKB, bebas pokok BBNKB ke-II, bebas pajak progresif, bebas pokok PKB sebesar 5 persen serta bebas denda SWDKLLJ.
Diinformasikan perihal atas kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka data kendaraan bermotor akan dihapus.
Sedangkan kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan.Untuk Sentra Layanan Samsat masyarakat bisa mendatangi Samsat Keliling Lima Puluh, Samsat Gerai Indrapura dan Samsat Induk UPTD Lima Puluh.(als)