Judi Online Dan Pinjol Ilegal Merambah Daerah 3 T Di Sumut

  • Bagikan
Dari kiri ke kanan: Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut Muttaqien Harahap, Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongan L Tobing dan Wadirkrimsus Kepolisian Daerah Sumut AKBP Jose DC Fernandes, SIK berbicara kepada wartawan di sela sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di hotel Four Points Sheraton Jalan Gatot Subroto Medan Rabu (6/11/2024). Berita Sore/laswie wakid

MEDAN (Berita): Saat ini di Sumatera Utara judi online dan pinjaman online (Pinjol) ilegal sudah merambah ke daerah 3 T yakni daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar.

“Kalau ada sinyal internet, dampak negatifnya ada judi online dan Pinjol ilegal yang memang sekarang lagi marak, termasuk di daerah 3 T,” kata Khoirul Muttaqien, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara Rabu (6/11/2024).

Muttaqien berbicara kepada wartawan di sela acara ‘Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di Provinsi Sumatera Utara’ di hotel Four Points Sheraton Jalan Gatot Subroto Medan.

Acara itu dihadiri Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongan L Tobing, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut Muttaqien Harahap dan Wadirkrimsus Kepolisian Daerah Sumut AKBP Jose DC Fernandes, SIK.

OJK terus menggelar sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di seluruh Indonesia dengan peserta berbeda. Untuk Rabu (6/11/2024) sosialisasi ke aparat penegak hukum; Kejaksaan dan Kepolisian. Sedangkan Kamis sosialisasi ke industri.

Muttaqien mengatakan saat ini kondisi ekonomi Sumut sangat baik dengan pertumbuhan ekonomi pada triwulan III 2024 sebesar 5,20 persen. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibanding nasional triwulan III 2024 sebesar 4,97 persen.

Kondisi Industri Jasa Keuangan (IJK) di Sumut saat ini total 402 terdiri dari perbankan BUMN, Swasta, BPR/BPRS, Asuransi, Dana Pensiun, Penjamin Kredit, Ventura dan Gadai. “Besarnya IJK ini membuat transaksi di Sumut luar biasa, terutama di sektor Pasar Modal,” katanya

Namun dengan maraknya perkembangan teknologi saat ini memberikan dampak negatif terhadap perekonomian. Harus Waspada untuk tiga isu yakni investasi ilegal, pinjaman online (Pinjol) ilegal dan judi online

“Tiga isu yang lagi marak sekarang menjadi perhatian lebih dari penegak hukum sekalian penanggulangannya. Upaya preventif yang OJK lakukan yakni edukasi dan perlindungan investor,” kata Muttaqien.

Di daerah 3 T, tambah Muttaqien, banyak anak-anak yang terlibat di judi online, namun sampai sekarang memang belum ada yang melapor jadi korban. Contoh lain, harus hati-hati dengan jual beli KK dan NIK. Jadi perlu Koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Ia menyebut literasi keuangan di Sumut lebih rendah dari inklusi keuangan yang mencapai 75 persen. Itu artinya banyak yang terlibat di sektor keuangan seperti investasi ilegal, Pinjol ilegal dan judi online tanpa memahami sektor itu lebih mendalam.

“OJK Sumut siap beri keterangan sebagai tenaga ahli khusus terkait investasi ilegal, Pinjol ilegal dan judi online meskipun SDM terbatas karena selain Sumut juga mengcover wilayah Aceh, Riau, Sumbar dan Kepulauan Riau,” tegas Muttaqien seraaya menambahkan tenaga ahli OJK tahun lalu 40 orang , tahun ini lebih 30 orang

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menyebut OJK secara rutin terus menggelar sosialisasi Tindak Pidana Sektor jasa keuangan dengan peserta berbeda, 49 dari Kepolisian dan 40 Kejaksaan serta besok dengan industri. Di OJK ada penyidik dari Kepolisian. Sasarannya adalah untuk menyamakan persepsi tentang tindak pidana khusus sektor Jasa Keuangan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut Muttaqien Harahap mengatakan perkembangan kejahatan sektor keuangan polanya makin komplek. Banyak bersifat lintas negara. Jadi perlu sinergi aparat penegak hukum dengan IJK. “Sosialisasi ini cukup penting bagi kami,” katanya.

Wadir Krimsus Kepolisian Daerah Sumut AKBP Jose DC Fernandes mengatakan tindak pidana sektor jasa keuangan bila tidak ditangani dengan cepat maka akan menggangu perekonomian.

Tindak pidana sektor jasa keuangan yang ditangani Polda Sumut Januari – Oktober 2024 sebanyak 49 perkara diantaranya 19 selesai. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *