MEDAN (Berita): Sejak didirikan tahun 2011 sampai dengan Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 131 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 105 Perkara perbankan (PBKN), 5 Perkara Pasar Modal (PMDK), 20 Perkara Asuransi dan Dana Pensiun (PPDP), dan 1 perkara Pembiayaan (PVML).
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana mengatakan hal itu dalam
acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Utara di hotel Four Points Sheraton Jalan Gatot Subroto Medan Rabu (6/11/2024).
“OJK berkomitmen untuk semakin
memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang- undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan,” kata Yuliana kepada wartawan di sela acara sosialisasi tersebut.
Saat itu, Yuliana didampingi Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut Muttaqien Harahap, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongan L Tobing dan Wadirkrimsus Kepolisian Daerah Sumut AKBP Jose DC Fernandes, SIK. Peserta sosialisasi aparat penegak hukum; Kepolisian dan Kejaksaan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh
penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri sebanyak tiga kali berturut
turut yaitu pada tahun 2022, 2023 dan 2024 atas prestasi penegakan hukum di sektor
jasa keuangan.
OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga. “Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS.
“Hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif
dalam pelaksanaan tugas penyidikan termasuk OJK,” kata Yuliana.
Ia juga menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.
Selanjutnya, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, sehingga kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK maupun dari
Kepolisian dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah semakin
kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian
Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait
penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin
kompleks permasalahannya.
Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan
implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK dan tindak pidana sektor jasa keuangan. (wie)