PEMATANGSIANTAR (Berita): Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se-Indonesia harus terus digaungkan. Hal itu disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Pematangsiantar Matheos Tan melalui kanal media sosial dna siaran pers ke sejumlah media, Senin (11/11/2024).
Netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa salah satu penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN mengacu pada asas netralitas.
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden atau wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD, serta calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Pemerintah Kota Pematangsiantar mengajak seluruh ASN di Kota Pematangsiantar agar tetap bijak dan gunakan hak pilih hanya di bilik suara.
“Bersama-sama kita jaga terus komitmen netralitas dan integritas ASN. Yok Bersama-sama Kita Gaungkan 𝗔𝗦𝗡 𝗣𝗜𝗟𝗜𝗛 𝗡𝗘𝗧𝗥𝗔𝗟,” himbau Matheos.
Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pilkada 2024 kata Matheos, dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Mengawal pesta demokrasi, menciptakan Pilkada damai dan bermartabat. “Seluruh elemen masyarakat pun diminta mengawal pesta demokrasi ini agar tercipta pemilu damai dan bermartabat,” paparnya.
Dalam sebuah negara seperti Indonesia, menjaga persatuan dan kesatuan selama pemilu adalah suatu keharusan yang tidak bisa diabaikan.
Hal Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa demokrasi kita berjalan dengan baik, terhindar dari konflik, dan mampu menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Menurut Matheos, Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat.
Sekali lagi, jaga netralitas dan wujudkan Pilkada damai dan bermartabat di Kota Pematangsiantar.
ASN adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan, (rel/Sur)